Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

DPP Joman Dukung Jaksa Agung dan Menteri BUMN Tangani Kasus Garuda

Ant
13/1/2022 19:56
DPP Joman Dukung Jaksa Agung dan Menteri BUMN Tangani Kasus Garuda
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin(Antara)

DEWAN  Pimpinan Pusat Jokowi Mania (DPP JOMAN) mengapresiasi Menteri BUMN Erick Tohir yang mengadukan langsung dugaan korupsi di Garuda Indonesia yang merupakan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Langkah tesebut merupakan langkah yang tepat dan bijaksana dalam rangka menciptakan good governace atau bersih-bersih korupsi dari BUMN", kata Sekretaris Jenderal DPP JOMAN Akhmad Gojali Harahap lewat pernyataan resmi, Kamis (13/1).

Menurut Gojali nasib Garuda Indonesia saat ini sudah sekarat sehingga perlu segera diselamatkan dengan membersihkan praktek-praktek korupsi yang ada di internal perusahaan plat merah itu.

"Kami support dan kami dukung Kejaksaan Agung  untuk mengusut tuntas seluruh praktek korupsi di Garuda Indonesia. Garuda Indonesia adalah  maskapai penerbangan kebanggan Indonesia yang harus disehatkan dan diselamatkan," tandasnya. 

Pelaporan oleh Erick, menurutGojali, menjadi pintu masuk untuk mengurai dan segera menangkap para koruptor yang ada di Garuda.

"Periksa semua lini. Kejaksaan Agung jangan ragu, rakyat bersamamu. Mulai dari Dirut sampai tukang sapu periksa semua, termasuk seluruh manajemen Garuda serta  koperasi dll. Jika korupsi, tangkap dan penjarakan serta sita hartanya untuk dikembalikan ke Garida",  katanya.

Gojali yakin, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menangani kasus Garuda dengan baik. Pasalnya, beberapa kasus besar yang sukses ditangani seperti ASABRI, Jasindo, Taspen meskipun banyak tantangan yang dihadapi.

"Kami akan memberikan perhatian khusus dan siap monitor dugaan kasus korupsi Garuda Indonesia untuk kebaikan dan keberlangsungan Garuda Indonesia," pungkasnya. 


Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan dukungan Kejaksaan Agung untuk membantu pembersihan BUMN tidak akan berakhir pada kasus yang melibatkan pengadaan Pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi kemungkinan adanya kasus-kasus lain di Garuda Indonesia yang melibatkan merek berbeda terkait dengan proses pengadaan pesawat terbang. Termasuk perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik