Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Agung bakal Buka Penyidikan Kasus Kontrak Satelit Kemenhan

Dhika Kusuma Winata
13/1/2022 17:55
Jaksa Agung bakal Buka Penyidikan Kasus Kontrak Satelit Kemenhan
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) memberikan penjelasan terkait gugatan Avanti Communications Ltd di Jakarta, 14 Mei 2018.(MI/Mohamad Irfan.)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kasus kontrak penyewaan satelit di Kementerian Pertahanan segera naik ke penyidikan. Kejaksaan menyelidikinya dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan.

"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini dan sekarang sudah hampir mengerucut. Dalam waktu dekat akan naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (13/1).

Burhanuddin menyampaikan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir. Penghitungan dugaan kerugian negara juga dilakukan.

Kasus itu terkait penyalahgunaan wewenang sejumlah kontrak satelit untuk slot orbit 123 bujur timur yang dilakukan di Kemenhan. Kemenhan makukan kontrak untuk proyek Satkomhan atau satelit komunikasi pertahanan kurun 2015-2016 dengan sejumlah perusahaan internasional yakni Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat.

Namun, kontrak-kontrak itu ditengarai menyalahi prosedur karena anggarannya belum tersedia. Avanti lalu menggugat ke London Court of Internasional Arbitration. Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase itu menjatuhkan putusan yang mewajibkan pemerintah membayar Rp515 miliar.

Baca juga: Mahfud Sebut Ada Pelanggaran Hukum Dalam Proyek Satelit Kemhan

Navayo juga menggugat ke pengadilan arbitrase di Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, pemerintah diwajibkan membayar US$20,9 juta. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya