Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau ketat penggunaan dana desa. Diketahui Pemerintah telah mengucurkan uang Rp400,1 triliun untuk program tersebut sejak 2015 sampai 2021.
"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/1).
Ipi mengatakan pada 2015 KPK sudah membuat kajian tentang titik rawan korupsi dalam dana desa. Setidaknya, KPK ada 14 potensi permasalahan yang dikategorikan dalam empat aspek.
"Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia," ujar Ipi.
Dalam aspek regulasi dan kelembagaan, kata Ipi, potensi tumpang tindih kewenangan Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kelengkapan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa juga menjadi titik rawan terjadinya permasalahan.
Pada aspek tata laksana, KPK mencatat adanya lima masalah. Pertama, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa yang sulit dipantau. Kedua, satuan harga barang atau jasa yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran yang sampai saat ini belum ada.
"Kemudian transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa," tutur Ipi.
Baca juga: Waketum DPN Peradi Sutrisno : Advokat Harus Bela Orang Miskin
Kemudian, dalam aspek pengawasan KPK mencatat tiga potensi masalah. Pertama, efektivitas kinerja inspektorat daerah dalam mengawasi program. KPK menilai pemantauan oleh inspektorat masih lemah.
"Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan, belum jelas," ucap Ipi.
Dalam aspek sumber daya, KPK menilai perekrutan pendamping masih belum maksimal. Lembaga Antikorupsi menyarankan perekrutan tenaga kerja pendamping dalam penyaluran dana desa menggunakan pihak yang sudah profesional dan cermat.
"Mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum. Umumnya para oknum pendamping tersebut melakukan korupsi atau fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan pemerintah," tutur Ipi.
KPK meminta seluruh kepala desa dan pemangku kepentingan terkait mempertimbangkan kajian itu. Kajian tersebut diyakini bisa membuat program dana desa terealisasi dengan maksimal.
KPK juga bakal melakukan pemantauan yang ketat terkait dengan pelaksanaan program itu. Pemantauan dilakukan agar proyek tersebut tidak menjadi ladang korupsi, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat desa.
"KPK meyakini potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut," ucap Ipi.
Masyarakat desa diminta membantu KPK untuk memantau kinerja pejabat di wilayahnya masing-masing dana tidak sengan melapor bila ada penyimpangan. "KPK mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawal dana desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa sesuai dengan tujuannya," kata Ipi.
Baca juga: Sobat Erick se-Indonesia Deklarasi Dukung Erick Thohir Capres 2024
Sebelumnya, uang Rp400,1 triliun telah dikucurkan untuk dana desa periode 2015 - 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut manfaat anggaran itu dirasakan nyata masyarakat.
“Yang kita bangun bukan hanya yang besar, seperti jalan tol dan bandara, tetapi jalan di kampung, embung, dan memperbaiki pasar rakyat,” kata Jokowi di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Jokowi memerinci jalan desa sudah terbangun sepanjang 227 ribu kilometer. Pembangunan lain, yakni 4.500 embung kecil, 71 ribu irigasi, dan 1,3 juta meter jembatan. (P-5)
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved