Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneisa Muhammad Isnur mengakui tantangan besar yang dihadapi aktivis masyarakat sipil dalam menghadapi kehidupan demokrasi di Indonesia sedemikian berat. Karena itu, LBH-LBH di Indonesia berusaha bersatu untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas masyarakat.
“Karena YLBHI akan terus melakukan api perlawanan melalui konsolidasi gagasan. Ini bukan jargon,” katanya saat Pisah Sambut dan Pelantikan Pengurus YLBHI 2022-2026 di Jakarta, Jumat.
Isnur menyebut sejumlah tantangan yang saat ini tengah dihadapi publik dalam beberapa tahun belakangan. Pihaknya menyaksikan bagaimana kekuatan oligarki begitu mencengkeram bukan hanya dari tubuh eksekutif dan legislatif melainkan juga yudikatif.
“Kita menyaksikan bagaimana oligarki mengubah UU KPK dalam waktu seminggu dan membuat UU Cipta Kerja yang mengubah 70 UU hanya dalam waktu 6 bulan,” ungkapnya.
Uniknya, tambah Isnur, pemerintah tetap menjalankan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai cacat konstitusi tanpa merasa bersalah.
“Apalagi yudikatif sebagai benteng terakhir keadilan kemudian tidak membatalkan UU yang dibuat tanpa partisipasi masih tetap berlaku. Belum lagi obral hukuman terhadap koruptor dan menghukum aktivis yang melakukan kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Baca juga : Relawan Pertanyakan Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK
Isnur menyebutkan, pemerintah saat ini cenderung mempraktikkan apa yang dilakukan Rezim Orde Baru dimana seringkali melakukan pembangunan tanpa bertanya kepada rakyat. Padahal pembangunan dilakukan merampas ruang-ruang yang selama ini dihuni rakyat.
“Pemerintah sekarang juga cenderung menjalankan kebijakan koruptif. Belum lagi kritik terhadap kebijakan yang dihadapi dengan tindakan represi,” paparnya.
Dirinya menambahkan, rezim saat ini seperti mempraktikkan kembali tiga jurus Orde Baru dalam kehidupan sehari-hari pemerintahan saat ini. Pertama dengan mempraktikkan rule by law dimana kejahatan dilakukan dengan membangun legitimasi dan korupsi melalui UU.
“Kemudian ada praktik kooptasi di mana institusi-institusi dan lembaga demokrasi yang seharusnya mengontrol dan mengkritik kekuasaan dikooptasi penguasa. Begitu pun kontrol lembaga penjaga demokrasi seperti KPK dan MK yang diganti UU,” jelasnya.
Sayangnya, Isnur mengakui, ide dan gagasan untuk melakukan perlawanan tersebut kemungkinan akan terseret ke arah Pemilu 2024, sehingga menimbulkan polarisasi di masyarakat.
“Kita akan kehilangan konsentrasi. Belum lagi kondisi masyarakat semakin sulit akibat pandemi,” pungkasnya. (OL-7)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved