Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
TIGA anggota TNI AD telah diproses hukum terkait kematian Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi pada Rabu (8/12) lalu. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan ketiganya akan dituntut maksimal sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Menurutnya, hal itu telah menjadi instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Prantara juga menyebut bahwa Andika memerintahkan penyidik TNI, penyidik TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan.
"Untuk memberikan hukuman tambahan pemectan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara melalui keterangan tertulis, Minggu (25/12).
Baca Juga: Hizbullah Kutuk Kekerasan dan Siksaan Tahanan Wanita di Penjara ...
Ketiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel Infanteri P berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad masing-masing berasal dari Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Proses penyidikan terhadap Kolonel Infanteri P dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara untuk Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menguraikan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga oknum TNI AD itu antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman pidana maksimalnya adalah seumur hidup.
Diketahui, Handi dan Salsabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. video keduanya viral saat diangkat ke kendaraan penabrak, namun bukannya diselamatkan. Kedua korban malah dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, yang ditemukan warga pada Sabtu (11/12/2021). (OL-13)
Baca Juga: Penabrak yang Membuang Korbannya ke Sungai Serayu Biadab ...
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
POLISI tengah menyelidiki kasus tabrak lari antara mobil listrik BYD dan mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut pemilik mobil BYD segera menyerahkan diri.
SEORANG pria berinisial ABS menjadi korban penipuan bermodus tabrak lari di Jalan ASEAN Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, handphone dan motor milik korban pun raib.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria inisial AM, 36, k di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo
Dari pengakuan tersangka, sepanjang jalan dari Jombor hingga TKP yang jaraknya sekitar 2 kilometer, teman perempuan MAT, melakukan blow job atau oral seks terhadap MAT.
Korban tertabrak sepeda motor saat menyebrang jalan. Tubuhnya terpental beberapa meter di jalan raya
SEPASANG suami istri meninggal dunia. Keduanya diduga menjadi korban tabrak lari di jalur poros pantura Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kedua korban mengendarai sepeda motor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved