Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA anggota TNI AD telah diproses hukum terkait kematian Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi pada Rabu (8/12) lalu. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan ketiganya akan dituntut maksimal sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Menurutnya, hal itu telah menjadi instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Prantara juga menyebut bahwa Andika memerintahkan penyidik TNI, penyidik TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan.
"Untuk memberikan hukuman tambahan pemectan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara melalui keterangan tertulis, Minggu (25/12).
Baca Juga: Hizbullah Kutuk Kekerasan dan Siksaan Tahanan Wanita di Penjara ...
Ketiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel Infanteri P berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad masing-masing berasal dari Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Proses penyidikan terhadap Kolonel Infanteri P dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara untuk Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menguraikan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga oknum TNI AD itu antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman pidana maksimalnya adalah seumur hidup.
Diketahui, Handi dan Salsabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. video keduanya viral saat diangkat ke kendaraan penabrak, namun bukannya diselamatkan. Kedua korban malah dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, yang ditemukan warga pada Sabtu (11/12/2021). (OL-13)
Baca Juga: Penabrak yang Membuang Korbannya ke Sungai Serayu Biadab ...
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Dua pria tewas dalam tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Polisi masih memburu pengemudi kendaraan yang melarikan diri.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
KECELAKAAN maut truk crane menabrak sejumlah kendaraan terjadi di pertigaan Tiban Center, Batam, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat ini pelaku dikatakan sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri dan Propam Brimob karena pelaku merupakan satuan asal dari Brimob
POLISI tengah menyelidiki kasus tabrak lari antara mobil listrik BYD dan mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut pemilik mobil BYD segera menyerahkan diri.
SEORANG pria berinisial ABS menjadi korban penipuan bermodus tabrak lari di Jalan ASEAN Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, handphone dan motor milik korban pun raib.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved