Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA anggota TNI AD telah diproses hukum terkait kematian Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi pada Rabu (8/12) lalu. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan ketiganya akan dituntut maksimal sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Menurutnya, hal itu telah menjadi instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Prantara juga menyebut bahwa Andika memerintahkan penyidik TNI, penyidik TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan.
"Untuk memberikan hukuman tambahan pemectan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara melalui keterangan tertulis, Minggu (25/12).
Baca Juga: Hizbullah Kutuk Kekerasan dan Siksaan Tahanan Wanita di Penjara ...
Ketiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel Infanteri P berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad masing-masing berasal dari Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Proses penyidikan terhadap Kolonel Infanteri P dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara untuk Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menguraikan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga oknum TNI AD itu antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman pidana maksimalnya adalah seumur hidup.
Diketahui, Handi dan Salsabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. video keduanya viral saat diangkat ke kendaraan penabrak, namun bukannya diselamatkan. Kedua korban malah dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, yang ditemukan warga pada Sabtu (11/12/2021). (OL-13)
Baca Juga: Penabrak yang Membuang Korbannya ke Sungai Serayu Biadab ...
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
KECELAKAAN maut truk crane menabrak sejumlah kendaraan terjadi di pertigaan Tiban Center, Batam, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat ini pelaku dikatakan sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri dan Propam Brimob karena pelaku merupakan satuan asal dari Brimob
POLISI tengah menyelidiki kasus tabrak lari antara mobil listrik BYD dan mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut pemilik mobil BYD segera menyerahkan diri.
SEORANG pria berinisial ABS menjadi korban penipuan bermodus tabrak lari di Jalan ASEAN Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, handphone dan motor milik korban pun raib.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria inisial AM, 36, k di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved