Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Tiga Anggota TNI AD terkait Kematian Handi-Salsa akan Dituntut Maksimal

Tri Subarkah
25/12/2021 12:10
Tiga Anggota TNI AD terkait Kematian Handi-Salsa akan Dituntut Maksimal
Ilustrasi: penegakan hukum(dok.medcom)

TIGA anggota TNI AD telah diproses hukum terkait kematian Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi pada Rabu (8/12) lalu. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan ketiganya akan dituntut maksimal sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Menurutnya, hal itu telah menjadi instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Prantara juga menyebut bahwa Andika memerintahkan penyidik TNI, penyidik TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan.

"Untuk memberikan hukuman tambahan pemectan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara melalui keterangan tertulis, Minggu (25/12).

Baca Juga: Hizbullah Kutuk Kekerasan dan Siksaan Tahanan Wanita di Penjara ...

Ketiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel Infanteri P berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad masing-masing berasal dari Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Proses penyidikan terhadap Kolonel Infanteri P dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara untuk Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menguraikan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga oknum TNI AD itu antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman pidana maksimalnya adalah seumur hidup.

Diketahui, Handi dan Salsabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. video keduanya viral saat diangkat ke kendaraan penabrak, namun bukannya diselamatkan. Kedua korban malah dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, yang ditemukan warga pada Sabtu (11/12/2021). (OL-13)

Baca Juga: Penabrak yang Membuang Korbannya ke Sungai Serayu Biadab ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik