Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan bahwa oknum jaksa bernama Kundrat Muntolas telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT.
Hal itu menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) lalu atas perbuatan tercela.
"Dalam pemeriksaan sementara dinonaktifkan sambil menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan," kata Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Kejati NTT menunjuk pejabat eselon IV sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasi Penyidikan. Adapun pejabat yang ditunjuk berasal dari Bidang Pidana Khusus.
Sebelumnya, hakim menyebut penangkapan Kundrat oleh Satgas 53 dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejati NTT. Hakim menjelaskan bahwa Kepala Kejati NTT telah memperingatkan Kundrat untuk tidak melakukan perbuatan tercela.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Satgas 53 mengamankan Kundrat di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang. Pengamanan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
Setelah ditangkap, Kundrat langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.
"Dan selanjutnya akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Terpisah, Kepala Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap Kundrat berjalan dengan baik dan benar.
"Proses pemeriksaan teknis dan fungsional untuk penjatuhan sanksi hukuman disiplin, pelanggaran kode etik harus berjalan dan proses hukumnya pro justitia juga harus berjalan," ujarnya. (Tri/OL-09)
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
Selain melegitimasi pelindungan jaksa oleh personel TNI, perpres baru itu juga mengatur pelindungan dari Polri untuk anggota keluarga jaksa
Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved