Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Oknum Jaksa Kupang Dinonaktifkan Usai Kena OTT Satgas 53

 Tri Subarkah
23/12/2021 14:50
Oknum Jaksa Kupang Dinonaktifkan Usai Kena OTT Satgas 53
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan bahwa oknum jaksa bernama Kundrat Muntolas telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT.

Hal itu menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) lalu atas perbuatan tercela.

"Dalam pemeriksaan sementara dinonaktifkan sambil menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan," kata Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Kejati NTT menunjuk pejabat eselon IV sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasi Penyidikan. Adapun pejabat yang ditunjuk berasal dari Bidang Pidana Khusus.

Sebelumnya, hakim menyebut penangkapan Kundrat oleh Satgas 53 dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejati NTT. Hakim menjelaskan bahwa Kepala Kejati NTT telah memperingatkan Kundrat untuk tidak melakukan perbuatan tercela.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Satgas 53 mengamankan Kundrat di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang. Pengamanan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.

Setelah ditangkap, Kundrat langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.

"Dan selanjutnya akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Terpisah, Kepala Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap Kundrat berjalan dengan baik dan benar.

"Proses pemeriksaan teknis dan fungsional untuk penjatuhan sanksi hukuman disiplin, pelanggaran kode etik harus berjalan dan proses hukumnya pro justitia juga harus berjalan," ujarnya. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya