Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan bahwa oknum jaksa bernama Kundrat Muntolas telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT.
Hal itu menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) lalu atas perbuatan tercela.
"Dalam pemeriksaan sementara dinonaktifkan sambil menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan," kata Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Kejati NTT menunjuk pejabat eselon IV sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasi Penyidikan. Adapun pejabat yang ditunjuk berasal dari Bidang Pidana Khusus.
Sebelumnya, hakim menyebut penangkapan Kundrat oleh Satgas 53 dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejati NTT. Hakim menjelaskan bahwa Kepala Kejati NTT telah memperingatkan Kundrat untuk tidak melakukan perbuatan tercela.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Satgas 53 mengamankan Kundrat di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang. Pengamanan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
Setelah ditangkap, Kundrat langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.
"Dan selanjutnya akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Terpisah, Kepala Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap Kundrat berjalan dengan baik dan benar.
"Proses pemeriksaan teknis dan fungsional untuk penjatuhan sanksi hukuman disiplin, pelanggaran kode etik harus berjalan dan proses hukumnya pro justitia juga harus berjalan," ujarnya. (Tri/OL-09)
JAKSA di Kota Depok, yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) melaporkan Alvin Lim dan akun YouTube Quotient TV, ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun
JAKSA Penuntut Umum tolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik atau tanggapan dalam merespons penolakan pledoi (pembelaan diri) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan tengah mempelajari dugaan korupsi dana program penurunan angka stunting (Tengkes) sebesar Rp4,9 Miliar di Dinas Kesehatan Kota Depok
Regulasi yang dibuat di era Presiden Donald Trump itu dapat mengaburkan harapan imigran mendapatkan suaka diperpanjang dan tetap diberlakukan.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved