Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini beredar surat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) terkait Permohonan Rapat Terbatas membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Namun surat yang beredar di percakapan aplikasi WhatsApp (WA) yang dibuat tanggal 14 Desember 2021 itu tidak mengundang Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pihak yang yang menjaga wilayah laut berdasarkan yuridiksi nasional dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang kelautan.
Padahal surat dengan Nomor : B -205/HK.00.00/12/2021 dengan tembusan, Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Sekretaris Negara itu mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM.
Turut diundang pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Keamanan Laut.
"Ini surat RPP siluman yang kedua di tahun 2021. Yang pertama bertanggal sekitar Maret 2021 terkait Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (TKKK&PH) di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia, tapi ditolak," ujar Soleman B Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) di Jakarta, Jumat (17/12).
Soleman menegaskan, tidak mengundang KSAL dalam RPP tersebut akan mengundang kegaduhan dan polemik.
Para prajurit TNI AL bisa saja melampiaskan kemarahannya karena sebagai pihak yang turut bertanggung jawab di ototitasnya tapi tidak dilibatkan dalam pembahasan RPP.
Apalagi sebelumnya TNI AL juga dibuat kecewa karena sesuai urut kacang yang menjadi Panglima TNI adalah gilirannya TNI AL.
"Jangan menafikan peran dari TNI AL. Jangan menganggap TNI AL tidak penting," tegasnya.
Menkopolhukam, Mahfud MD, sambung Soleman, harus mengklarifikasi kenapa KSAL tidak diundang dalam RPP tersebut.
Apalagi Mahfud MD juga berlatar belakang hukum dan mantam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang harusnya faham peraturan ketika akan berbuat. Karena TNI AL jauh lebih dulu ada sebelum Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menkopolhukam Mahfud MD harus menjelaskan itu," tandasnya.
Lebih lanjut Soleman juga memaparkan, RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia jika tetap dilanjutkan juga akan melanggar UUD 1945.
Karena adanya RPP tersebut tidak ditemukan adanya "perintah undang-undang untuk membuat peraturan pemerintah". Sebagai contoh dapat dilihat pada bunyi Pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
"Perintah Undang-undang" ini sangat penting, karena hal itu yang merupakan dasar utama untuk membuat Peraturan Pemerintah, sebagaimana yang diatur oleh pasal 12 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.
"Jadi RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, tidak ada perintah UU-nya," ucap Soleman.
"Artinya RPP ini adalah RPP bodong karena tidak punya landasan hukumnya. Jika RPP tersebut dijalankan maka Presiden Jokowi bisa dikatakan melanggar UUD 45," tambahnya.
Soleman pun meminta RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, untuk dibatalkan.
Pasalnya, RPP tersebut bertentangan dengan UUD 45 dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan yang telah dirubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019.
"Adanya pelanggaran terhadap UUD 45 berpotensi memancing kegaduhan politik," tegasnya.
Pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menegaskan, sudah cukup UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang melanggar UU.
Adanya RPP tersebut terkesan ada tujuan yang ingin disembunyikan. Apalagi dalam pembahasan RPP tersebut tidak mengundang TNI AL sebagai pihak yang bertanggung jawab di laut.
"Jangan hanya karena ingin menyenangkan Bakamla tapi justru mengabaikan pihak lain. Sehingga kedepannya akan berantakan. Karena RPP itu akan membuat kewenangan Bakamla seorang diri," paparnya.
Menkopolhukam Mahfud MD, sambung Rusdi, harus memahami perasaan dari pihak lain.
Oleh karena itu, menurut Siswanto, jangan ada kegaduhan lain setelah UU Ciptaker.
Karena adanya RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia juga akan membuat kegaduhan.
'Mahfud MD harusnya berpikir secara komprehensif tentang kelautan bahwa ada banyak stakeholder yang berperan di laut," tegasnya.
Ketika berita ini diturunkan Kabag Humas Menkopolhukam, M Rizal enggan menjawab perihal surat tersebut. Pesan yang disampaikan via WhatsApp hanya dibaca. (RO/OL-09)
Komando Armada (Koarmada) TNI AL menurunkan sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) untuk membantu pencarian korban kapal wisata KM Putri Sakinah yang tenggelam.
TNI AL menerjunkan prajurit Marinir ke masyarakat yang terdampak dari bencana tersebut kemudian untuk menghilangkan rasa trauma (trauma healing) mereka.
TNI AL mengerahkan lima KRI dengan tim medis, logistik, penyelamat, dan lima helikopter untuk mendukung operasi pencarian.
TNI Angkatan Laut segera mengerahkan sejumlah unsur dan pasukan untuk membantu penanganan bencana alam tanah longsor dan banjir di Sumut dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapal tersebut diketahui tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System) dan melintas di luar jalur navigasi yang semestinya, tepatnya di perairan Pulau Laut, Natuna.
TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara. Tujuan kapal itu PT.IMIP Morowali
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved