Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Lantik 459 Jaksa Baru, Jaksa Agung Singgung soal Bitcoin dan Cryptocurrency 

Tri Subarkah
15/12/2021 17:54
Lantik 459 Jaksa Baru, Jaksa Agung Singgung soal Bitcoin dan Cryptocurrency 
Jaksa AGung Sanitiar Burhanudiin melantik jaksa baru(Dok. Kejaksaan Agung)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 459 jaksa baru Aula Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/12). Para jaksa baru itu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama empat bulan. 

Dalam acara tersebut, Burhanuddin mewanti-wanti jaksa baru untuk mengikuti perkembangan zaman yang memasuki era disrupsi, terutama pergeseran dari dunia nyata ke dunia virtual dengan kehadiran desentralisasi keuangan, pembayaran bitcoin, maupun cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem NFT. 

"Saya sangat berharap kalian menyadari, memahami, dan menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis. 

Baca juga : Kemendagri Lakukan Pendampingan ke Daerah untuk Percepat Realisasi Belanja APBD

Menurutnya, hukum yang ada saat ini belum bisa menjangkau masalah potensi konflik hukum di dalam dunia virtual. Oleh sebabnya, Jaksa Agung berharap ratusan jaksa baru tersebut bisa dan mampu menjadi jembatan yang menghubungkan aparat penegak hukum memasuki era metaverse untuk mengawal dan memastikan adanya tertib hukum masyarakat dunia maya. 

Burhanuddin juga mendorong agar jaksa baru menempuh pendidikan sampai jenjang S-2. Meskipun secara formil, syarat menjadi jaksa hanya mensyaratkan gelar kesarjanaan S-1. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari pesatnya perkembangan zaman di mana menuntut standar profesionalitas sumber daya manusia yang semakin tinggi. 

"Oleh karena itu, saudara harus terus berusaha meningkatkan kapasitas diri dengan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, manfaatkan peluang-peluang beasiswa yang ada," tandas Jaksa Agung. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya