Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum juga menetapkan waktu pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, waktu dan jadwal tahapan pemilu seharusnya menjadi prioritas yang harus segera difinalisasi.
"Pembahasan tentang jadwal pemilu sesungguhnya penting untuk segera di bahas karena ini menjadi langkah pembuka pertama bagi para pihak untuk memulai persiapan dan pelaksanaan pemilu serentak 2024," ujarnya ketika dihubungi Minggu (12/12).
Mita, panggilan Paramita, lebih jauh menuturkan apabila jadwal pemilu dibahas bersama komisioner KPU RI baru yakni periode 2022-2027, diharapkan anggota KPU yang menjabat saat ini memaksimalkan waktu tiga bulan yang tersisa untuk mempersiapkan tahapan pemilu 2024.
"Jika ada opsi menetapkan bersama dengan komisioner baru, lalu bagaimana dengan kinerja KPU 3 bulan kedepan, artinya persiapan seharusnya sudah dimulai dari awal tahun depan. Sehingga tahapan akan disiapkan dengan lebih seksama dan tidak mepet," ujar dia.
Sejauh ini, KPU RI mengusulkan agar pemilu digelar 21 Februari 2024. Namun, belum ada kesepakatan antara KPU RI, pemerintah, ataupun DPR dalam rapat dengar pendapat umum.
Baca juga : KPU Harap Sirekap Jadi Acuan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Mita mengatakan KPU RI diamanatkan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, membentuk Peraturan KPU dan wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Menurutnya akan lebih baik apabila para pemangku kepentingan mencapai kesepakatan terlebih dahulu.
"Saya kira lebih kepada bagaimana jadwal pemilu dapat menjadi keputusan bersama dan membawa kemaslahatan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya," ucapnya.
Apabila mengikuti pola siklus yang ada, imbuh dia, siapapun komisionernya, jadwal pemilu harus dilaksanakan secara konstitusional yang diperkuat dengan pola siklus pemilu. Sehingga menurutnya pemilu 2024 ideal digelar 17 April 2024. Hal itu, imbuh dia, didasarkan pada hasil analisis tinjauan penjadwalan pemilu sebelumnya. Meski demikian, ia menilai usulan komisioner KPU RI periode saat ini agar pemilu digelar Februari 2024 bukan berarti tidak tepat.
"Dampak perbaikan untuk upaya lebih sistematis pasti ada. KPU periode ini, saya yakin sudah mengkalkulasikan baik persiapan atau tahapan pelaksanaan dengan baik dan rigid," ucapnya. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved