Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum juga menetapkan waktu pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, waktu dan jadwal tahapan pemilu seharusnya menjadi prioritas yang harus segera difinalisasi.
"Pembahasan tentang jadwal pemilu sesungguhnya penting untuk segera di bahas karena ini menjadi langkah pembuka pertama bagi para pihak untuk memulai persiapan dan pelaksanaan pemilu serentak 2024," ujarnya ketika dihubungi Minggu (12/12).
Mita, panggilan Paramita, lebih jauh menuturkan apabila jadwal pemilu dibahas bersama komisioner KPU RI baru yakni periode 2022-2027, diharapkan anggota KPU yang menjabat saat ini memaksimalkan waktu tiga bulan yang tersisa untuk mempersiapkan tahapan pemilu 2024.
"Jika ada opsi menetapkan bersama dengan komisioner baru, lalu bagaimana dengan kinerja KPU 3 bulan kedepan, artinya persiapan seharusnya sudah dimulai dari awal tahun depan. Sehingga tahapan akan disiapkan dengan lebih seksama dan tidak mepet," ujar dia.
Sejauh ini, KPU RI mengusulkan agar pemilu digelar 21 Februari 2024. Namun, belum ada kesepakatan antara KPU RI, pemerintah, ataupun DPR dalam rapat dengar pendapat umum.
Baca juga : KPU Harap Sirekap Jadi Acuan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Mita mengatakan KPU RI diamanatkan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, membentuk Peraturan KPU dan wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Menurutnya akan lebih baik apabila para pemangku kepentingan mencapai kesepakatan terlebih dahulu.
"Saya kira lebih kepada bagaimana jadwal pemilu dapat menjadi keputusan bersama dan membawa kemaslahatan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya," ucapnya.
Apabila mengikuti pola siklus yang ada, imbuh dia, siapapun komisionernya, jadwal pemilu harus dilaksanakan secara konstitusional yang diperkuat dengan pola siklus pemilu. Sehingga menurutnya pemilu 2024 ideal digelar 17 April 2024. Hal itu, imbuh dia, didasarkan pada hasil analisis tinjauan penjadwalan pemilu sebelumnya. Meski demikian, ia menilai usulan komisioner KPU RI periode saat ini agar pemilu digelar Februari 2024 bukan berarti tidak tepat.
"Dampak perbaikan untuk upaya lebih sistematis pasti ada. KPU periode ini, saya yakin sudah mengkalkulasikan baik persiapan atau tahapan pelaksanaan dengan baik dan rigid," ucapnya. (OL-7)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved