Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kejagung Tetapkan Brigjen TNI AD Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI

Tri Subarkah
10/12/2021 21:34
Kejagung Tetapkan Brigjen TNI AD Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Dok Kejagung)

JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI bernisial YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut YAK adalah Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.


Selain YAK, penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada JAM-Pidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan pihak swasta berinisial NPP sebagai tersangka. NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta. Menurut Leonard, NPP ditahan per hari ini di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara penahanan YAK sudah dilakukan lebih awal.


"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak  22 Juli sampai dengan saat ini," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12).


YAK diyakini telah mengeluarkan uang sejumlah Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD. Penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. "Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.


Selain NPP, ia juga menyebut insial lain yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga. Leonard menjelaskan, domain dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Oleh karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar. Leonard menyebut Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.

Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik