Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kasus Laura Anna, NasDem Minta Hakim Adil dan Objektif

Cahya Mulyana
09/12/2021 16:57
Kasus Laura Anna, NasDem Minta Hakim Adil dan Objektif
-(Instagram/edlnlaura)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta majelis hakim yang mengadili kasus kecelakaan Selebgram Laura Anna memberikan putusan yang adil dan objektif. Pasalnya kasus yang sudah berjalan sejak 2019 telah menimbulkan kekasih terdakwa Gaga Muhammad yakni Laura Anna lumpuh total.

"Saya meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini memberikan putusan yang adil, objektif, dan transparan," tegas Eva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12). 

Baca juga: Suciwati Bawa Bukti Baru Kasus Munir ke Kejaksaan Agung

Menurut Politisi Partai NasDem ini kecelakaan yang dialami Laura Anna patut mendapatkan keadilan. Sebab korban harus menanggung beban seumur hidup akibat kelalaian terdakwa.

"Kasus ini mengusik rasa keadilan masyarakat, karenanya harus dikawal sampai tuntas. Sampai keadilan itu bisa terwujud," tegasnya.

Eva juga mempertanyakan lambannya proses hukum kasus yang terjadi pada 2019. Lamanya penanganan kasus ini membuat korban yang mengharapkan keadilan semakin menderita.

"Waktu yang lama sekali proses hukum dlm kasus ini, dari Desember 2019 sampai akhirnya bisa di sidangkan Oktober 2021. Dalam waktu yang panjang itu sangat wajar bila muncul spekulasi dalam melihat kasus ini. Saya minta para aparat penegak hukum dalam kasus ini bisa menjaga amanah negara dengan baik", pungkasnya. 

Diketahui kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad terjadi pada 8 Desember 2019 lalu. Mobil yang dikemudikan oleh Gaga Muhammad rusak parah dan mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dan terancam 5 tahun penjara Setelah ditahan dan kasus pidana lalu lintas itu didaftarkan ke PN Jakarta Timur pada 1 November, Gaga sudah mulai mengikuti agenda persidangan.

Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya