Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMOKRASI tegak berdiri karena disokong salah satu pilar yang bernama partai politik. Wadah ini bertugas menjadi ruang masyarakat untuk menimba ilmu perpolitikan dan kebangsaan.
Bahkan dalam Undang-undang Pemilu ditegaskan posisi partai sangat penting yakni sebagai pihak yang bisa mengusung calon presiden. Idealnya kandidat yang dipercaya dapat menjadi penerus kepemimpinan bangsa bernaung di partai.
"Dalam konteks Konstitusional setiap warga punyak hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, tidak terkecuali dalam pemilihan presiden," kata Ketua DPP Partai Demokrat bidang Hukum Didik Mukrianto dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Menurut dia, pelaksanaan berikut persyaratan kontestasi tersebut diatur dalam UU sebagai landasan atau jaminan kepastian hukum dan kepastian hak. Dalam UU Pemilu sudah diatur mengenai tehnis pencalonan pasangan calon presiden termasuk syarat partai politik dan Presidensial Threholdnya.
Baca juga : Survei Capres 2024, 4 Ketum Parpol Tercatat Miliki Elektabiltas Positif
Partai politik adalah bagian lembaga politik yang bertujuan menjadi sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik dan rekrutmen politik.
"Saya yakin semua partai politik saat ini sedang mempersiapkan kadernya sebagai calon-calon pemimpin bangsa," paparnya.
Oleh karena bagian proses regenerasi kepemimpinan bangsa khususnya calon presiden dan wakil presiden, lanjut dia, secara aturan harus berproses dan dicalonkan oleh partai politik.
"Maka idealnya setiap generasi bangsa yang ingin maju sebagai presiden dan wakilnya mutlak harus berproses melalui parpol," pungkasnya. (OL-7)
Prabowo tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved