Soal Capres Non Partai, Ini kata Partai Demokrat 

Cahya MUlyana
04/12/2021 18:30
Soal Capres Non Partai, Ini kata Partai Demokrat 
Ilustrasi capres 2024(Dok. 123rf)

DEMOKRASI tegak berdiri karena disokong salah satu pilar yang bernama partai politik. Wadah ini bertugas menjadi ruang masyarakat untuk menimba ilmu perpolitikan dan kebangsaan. 

Bahkan dalam Undang-undang Pemilu ditegaskan posisi partai sangat penting yakni sebagai pihak yang bisa mengusung calon presiden. Idealnya kandidat yang dipercaya dapat menjadi penerus kepemimpinan bangsa bernaung di partai. 

"Dalam konteks Konstitusional setiap warga punyak hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, tidak terkecuali dalam pemilihan presiden," kata Ketua DPP Partai Demokrat bidang Hukum Didik Mukrianto dalam keterangannya, Sabtu (4/12). 

Menurut dia, pelaksanaan berikut persyaratan kontestasi tersebut diatur dalam UU sebagai landasan atau jaminan kepastian hukum dan kepastian hak. Dalam UU Pemilu sudah diatur mengenai tehnis pencalonan pasangan calon presiden termasuk syarat partai politik dan Presidensial Threholdnya. 

Baca juga : Survei Capres 2024, 4 Ketum Parpol Tercatat Miliki Elektabiltas Positif 

Partai politik adalah bagian lembaga politik yang bertujuan menjadi sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik dan rekrutmen politik. 

"Saya yakin semua partai politik saat ini sedang mempersiapkan kadernya sebagai calon-calon pemimpin bangsa," paparnya. 

Oleh karena bagian proses regenerasi kepemimpinan bangsa khususnya calon presiden dan wakil presiden, lanjut dia, secara aturan harus berproses dan dicalonkan oleh partai politik. 

"Maka idealnya setiap generasi bangsa yang ingin maju sebagai presiden dan wakilnya mutlak harus berproses melalui parpol," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya