Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Imparsial Hussein Ahmad menyebut diskursus penerapan hukuman mati untuk koruptor oleh para pimpinan lembaga penegak hukum sebatas gimik. Belakangan, wacana tersebut marak digaungkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini hanyalah gimmick untuk menutupi kegagalan mereka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut dalam melakukan penegakan hukum, khususnya masalah pemberantasan korupsi," kata Hussein melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
Kegagalan yang dimaksudnya terkait Kejaksaan adalah proses hukum oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun penjara. Padahal, Pinangki terbukti membantu buronan korupsi Joko Tjnadra untuk masuk ke Indonesia dan mengurus proses pengajuan fatwa di Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Hussein menilai Kejaksaan telah mencederai kepercayaan publik karena tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Pinangki dihukum pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat di pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara.
Baca juga: Empat Ruas Jalan Tol Terapkan Ganjil Genap saat Nataru
Sementara itu, KPK dinilai gagal dalam penuntutan bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di persidangan. Dalam perkara rasuah bantuan sosial sembako terkait covid-19, jaksa KPK menuntut Juliari pidana penjara 11 tahun. Padahal menurut Hussein, vonis untuk kejahatan yang dilakukan Juliari di tengah bencana pandemi covid-19 bisa dimaksimalkan menjadi seumur hidup.
"Demikian pula dalam kasus koruspi Menteri KKP Edhy Prabowo yang hanya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Seharusnya jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukannya pun terjadi pada saat krisis akibat pandemi covid-19," jelasnya.
Hussein menyebut permainan wacana hukuman mati, baik oleh Burhanuddin dan Firli, hanya untuk menghimpun kembali kepercayaan dan emosi publik yang sudah sangat muak dengan praktik korupsi di Indonesia.
Imparsial, lanjutnya, memandang bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Hukuman mati juga tidak dinilai tidak tepat dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi, Hussein mengatakan negara-negara yang menduduki peringkat atas tidak menerapkan hukuman mati.
"Untuk itu kami mendesak kepada jaksa agung dan Ketua KPK berhenti menggunakan isu hukuman mati untuk menggalang kepercayaan publik terhadap kedua institusi ini yang memang sudah merosot," tandasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia menyebut wacana hukuman mati hanya dijadikan jargon politik oleh jaksa agung dan Ketua KPK. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperlihatkan ke masyarakat keberpihakan mereka terhadap pemberantasan korupsi.
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk," ujar Kurnia.(OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved