Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Imparsial Hussein Ahmad menyebut diskursus penerapan hukuman mati untuk koruptor oleh para pimpinan lembaga penegak hukum sebatas gimik. Belakangan, wacana tersebut marak digaungkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini hanyalah gimmick untuk menutupi kegagalan mereka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut dalam melakukan penegakan hukum, khususnya masalah pemberantasan korupsi," kata Hussein melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
Kegagalan yang dimaksudnya terkait Kejaksaan adalah proses hukum oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun penjara. Padahal, Pinangki terbukti membantu buronan korupsi Joko Tjnadra untuk masuk ke Indonesia dan mengurus proses pengajuan fatwa di Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Hussein menilai Kejaksaan telah mencederai kepercayaan publik karena tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Pinangki dihukum pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat di pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara.
Baca juga: Empat Ruas Jalan Tol Terapkan Ganjil Genap saat Nataru
Sementara itu, KPK dinilai gagal dalam penuntutan bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di persidangan. Dalam perkara rasuah bantuan sosial sembako terkait covid-19, jaksa KPK menuntut Juliari pidana penjara 11 tahun. Padahal menurut Hussein, vonis untuk kejahatan yang dilakukan Juliari di tengah bencana pandemi covid-19 bisa dimaksimalkan menjadi seumur hidup.
"Demikian pula dalam kasus koruspi Menteri KKP Edhy Prabowo yang hanya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Seharusnya jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukannya pun terjadi pada saat krisis akibat pandemi covid-19," jelasnya.
Hussein menyebut permainan wacana hukuman mati, baik oleh Burhanuddin dan Firli, hanya untuk menghimpun kembali kepercayaan dan emosi publik yang sudah sangat muak dengan praktik korupsi di Indonesia.
Imparsial, lanjutnya, memandang bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Hukuman mati juga tidak dinilai tidak tepat dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi, Hussein mengatakan negara-negara yang menduduki peringkat atas tidak menerapkan hukuman mati.
"Untuk itu kami mendesak kepada jaksa agung dan Ketua KPK berhenti menggunakan isu hukuman mati untuk menggalang kepercayaan publik terhadap kedua institusi ini yang memang sudah merosot," tandasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia menyebut wacana hukuman mati hanya dijadikan jargon politik oleh jaksa agung dan Ketua KPK. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperlihatkan ke masyarakat keberpihakan mereka terhadap pemberantasan korupsi.
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk," ujar Kurnia.(OL-4)
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
KPK memperluas penggeledahan ke rumah legislator Jabar Ono Surono di Indramayu terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK sita uang ratusan juta dan dokumen dari rumah anggota DPRD Jabar Ono Surono terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved