Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENELITI Imparsial Hussein Ahmad menyebut diskursus penerapan hukuman mati untuk koruptor oleh para pimpinan lembaga penegak hukum sebatas gimik. Belakangan, wacana tersebut marak digaungkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini hanyalah gimmick untuk menutupi kegagalan mereka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut dalam melakukan penegakan hukum, khususnya masalah pemberantasan korupsi," kata Hussein melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
Kegagalan yang dimaksudnya terkait Kejaksaan adalah proses hukum oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun penjara. Padahal, Pinangki terbukti membantu buronan korupsi Joko Tjnadra untuk masuk ke Indonesia dan mengurus proses pengajuan fatwa di Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Hussein menilai Kejaksaan telah mencederai kepercayaan publik karena tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Pinangki dihukum pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat di pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara.
Baca juga: Empat Ruas Jalan Tol Terapkan Ganjil Genap saat Nataru
Sementara itu, KPK dinilai gagal dalam penuntutan bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di persidangan. Dalam perkara rasuah bantuan sosial sembako terkait covid-19, jaksa KPK menuntut Juliari pidana penjara 11 tahun. Padahal menurut Hussein, vonis untuk kejahatan yang dilakukan Juliari di tengah bencana pandemi covid-19 bisa dimaksimalkan menjadi seumur hidup.
"Demikian pula dalam kasus koruspi Menteri KKP Edhy Prabowo yang hanya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Seharusnya jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukannya pun terjadi pada saat krisis akibat pandemi covid-19," jelasnya.
Hussein menyebut permainan wacana hukuman mati, baik oleh Burhanuddin dan Firli, hanya untuk menghimpun kembali kepercayaan dan emosi publik yang sudah sangat muak dengan praktik korupsi di Indonesia.
Imparsial, lanjutnya, memandang bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Hukuman mati juga tidak dinilai tidak tepat dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi, Hussein mengatakan negara-negara yang menduduki peringkat atas tidak menerapkan hukuman mati.
"Untuk itu kami mendesak kepada jaksa agung dan Ketua KPK berhenti menggunakan isu hukuman mati untuk menggalang kepercayaan publik terhadap kedua institusi ini yang memang sudah merosot," tandasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia menyebut wacana hukuman mati hanya dijadikan jargon politik oleh jaksa agung dan Ketua KPK. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperlihatkan ke masyarakat keberpihakan mereka terhadap pemberantasan korupsi.
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk," ujar Kurnia.(OL-4)
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved