Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Empat Ruas Jalan Tol Terapkan Ganjil Genap saat Nataru

Despian Nurhidayat
01/12/2021 17:48
Empat Ruas Jalan Tol Terapkan Ganjil Genap saat Nataru
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Tangerang-Merak di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/2/2020).(Antara/Fauzan.)

KEMENTERIAN Perhubungan akan melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap pergerakan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selain manajemen angkutan umum, perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan sepeda motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12).

Budi menjelaskan, Kemenhub akan mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan. Menurutnya, penerapan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Budi juga meminta pemerintah daerah dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah. "Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30%," tururnya.

Pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan serta kapasitas maksimal sebesar 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70% dari tempat duduk yang disediakan.

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional. Namun jika diperlukan pembatasan, dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

Baca juga: Bank Indonesia Menunggu Tanda Kenaikan Inflasi untuk Arah Suku Bunga

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," pungkas Budi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya