Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pansel: Rekam Jejak 48 Peserta Seleksi KPU dan Bawaslu akan Diumumkan

Sri Utami
29/11/2021 10:30
Pansel: Rekam Jejak 48 Peserta Seleksi KPU dan Bawaslu akan Diumumkan
Anggota tim panitia seleksi KPU dan Bawaslu 2022-2027, Hamdi Muluk(Tangkapan layar/MI:Agus Mulyawan)

PANITIA seleksi (Pansel) Bawaslu dan KPU membantah jika pihaknya tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik terkait proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Pansel tetap sesuai koridor UU.

"Kami tetap terbuka. Dan itu bisa dilihat dalam setiap proses seleksi yang kami lakukan dan juga kami bagikan melalu web yang sudah disediakan tapi bukan berarti semuanya bisa dibuka," ungkap anggota Pansel Hamdi Muluk saat dihubungi Media Indonesia, Senin (29/11)

Menurut Hamdi Muluk, keterbukaan informasi publik jangan diartikan secara telanjang bulat. Namun harus dicermati dengan saksama aturan yang mengatur semua informasi yang dapat dibagikan kepada publik, termasuk latar belakang peserta seleksi.

"Nantinya akan kami sampaikan tapi untuk 48 peserta yang memang sudah melalui semua tahapan tes selama tidak melanggar UU. Karena dalam UU itu sangat jelas diatur bahwa ada beberapa yang tidak bisa dibuka karena itu menyangkut data pribadi," cetusnya.

Data yang tidak hanya jadi konsumsi pansel atau pihak terbatas salah satunya data pribadi yang diberikan oleh PPATK serta skor penilaian dalam tes yang dilakukan. Data peserta seleksi yang dibuka kepada publik sesuai ketentuan UU yakni data terkait nama, pekerjaan dan alamat dari 630 peserta seleksi selebihnya data dipilah agar tidak menimbulkan keriuhan.

"Cara kami menilai metodelogi ada tes modern dan klasik, tapi data orang perorang tes peserta seleksi itu dikecualikan".

Dalam memberikan penilaian atau skor kepada peserta seleksi pansel menggunakan metodelogi yang berpijak pada keadilan termasuk pada skor tes psikologi. Kerahasian skor penilaian peserta telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang merinci beberapa poin penting.

"Hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang di sana diatur apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi. Dan ini termasuk hasil tes psikologi," tukasnya.

Sebelumnya sejumlah pegiat pemilu mengkritik kurangnya keterbukaan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu. Menurut peneliti Indonesia Parlementary Center (IPC), Arif Adiputro, timsel saat ini hanya mengumumkan informasi umum seperti nama, profesi, dan kota tempat tinggal, sehingga masih terbatasnya profil mengenai calon.

Apalagi memang yang dibutuhkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait rekam jejak tidak terlepas dengan yang namanya profesi sebelumnya, latar belakang pendidikannya, atau organisasi sebelumnya," ujar Arif dalam diskusi publik secara daring, Jumat (26/11).

Menurutnya tidak banyak informasi awal terkait calon anggota KPU dan Bawaslu. Padahal semua calon tidak mudah dikenali dari sekadar nama dan profesinya saat ini. Sementara, informasi seperti alamat lengkap dan nomor telepon memang sudah diatur sebagai data pribadi yang tidak bisa begitu saja diungkapkan. Sedangkan, ada beberapa data calon penyelenggara pemilu seperti pendidikan terakhir dan riwayat pekerjaan terakhir yang bisa diumumkan seharusnya dibuka untuk menelusuri rekam jejaknya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi, mengatakan, riwayat hidup calon anggota KPU dan Bawaslu penting dibuka sebagai informasi publik. Masyarakat sipil memerlukannya untuk bisa berpartisipasi dalam menelaah rekam jejak kandidat penyelenggara pemilu. (OL-13)

Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Badan, Komite, dan Tim Kerja



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya