Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo resmi membubarkan 18 badan, komite, dan tim kerja pemerintah. Pembubaran belasan badan hingga tim antarkementerian/lembaga itu dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang baru diteken kemarin.
Badan, komite, dan tim kerja yang dibubarkan Jokowi itu sebelumnya dibentuk melalui perpres dan keppres. Pembubarannya tertuang dalam Pasal 19 Pepres No 82/2020.
Tiga dari 18 badan, komite, dan tim yang dibubarkan Presiden itu ialah Tim Transparansi Industri Ekstraktif, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Lainnya ialah Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019, dan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Berikutnya Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (persero) Perusahaan Listrik Negara, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, dan Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
Sementara itu, empat tim dan komite yang dihapuskan ialah Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (Dhk/P-5)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved