Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DPR Minta Waktu Kaji Putusan MK soal Omnibus Law 

Putra Ananda
25/11/2021 22:20
DPR Minta Waktu Kaji Putusan MK soal Omnibus Law 
Ilustrasi UU Cipta kerja(Ilustrasi)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional. 

"Kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ungkap Sufmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11). 

DPR, lanjut Sufmi, akan mempelajari bunyi putusan MK. Setelah itu DPR akan mengambil langkah sesuai dengan mekanisme yang sudah ada untuk menaati putusan MK tersebut. 

Baca juga ; Putusan MK Perkuat UU Cipta Kerja

"Jadi untuk mohon diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempeljarai isi keputusan tersebut dengan utuh sehingga kami dapat mengambi langkah-langkah yang tepat," tutur politikus Partai Gerindra itu. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan UU Ciptaker yang diajukan sejumlah elemen buruh. Dalam putusannya MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. 

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik