Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional.
"Kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ungkap Sufmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).
DPR, lanjut Sufmi, akan mempelajari bunyi putusan MK. Setelah itu DPR akan mengambil langkah sesuai dengan mekanisme yang sudah ada untuk menaati putusan MK tersebut.
Baca juga ; Putusan MK Perkuat UU Cipta Kerja
"Jadi untuk mohon diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempeljarai isi keputusan tersebut dengan utuh sehingga kami dapat mengambi langkah-langkah yang tepat," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan UU Ciptaker yang diajukan sejumlah elemen buruh. Dalam putusannya MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. (OL-7)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved