Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
STEPANUS Robin Pattuju menyebut sosok Nanang dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Nanang adalah seorang yang disebutnya sebagai rentenir dan pernah meminjamkannya uang. Pengungkapan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan uang dari Aliza Gunado terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan, Robin menyebut bahwa advokat Maskur Husain, terdakwa lain dalam kasus itu, mengabarkannya bahwa Aliza akan menjadi tersangka dan meminta agar disiapkan Rp1,5 miliar. Informasi itu lantas diteruskan Robin ke mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Azis Syamsuddin lalu mengatakan akan menyampaikan ke Aliza Gunado. Lalu saya mengatakan permintaan DP Maskur Husain sebesar Rp300 juta," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11).
Masih dalam BAP itu, Azis kemudian disebut menghubungi Robin dan mengatakan akan mengirimkan uang Rp200 juta. Uang dikirim ke rekening atas nama Riefka Amalia yang kemudian ditransfer lagi ke rekening Robin.
Setelah seminggu berselang, Robin mengaku dipanggil Azis ke rumah dinasnya. Di sana, Azis menyerahkan titipan dari Aliza berupa uang dalam pecahan dolar Singapura dalam amplop cokelat. Atas perintah dari Maskur, uang tersebut ditukar ke dalam mata uang rupiah senilai Rp1,5 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Robin mengakui kesaksian dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK. Kendati demikian, ia menyebut kesaksiannya dituangkan dalam keadaan terpaksa karena takut dengan seseorang bernama Nanang.
"Saya ketakutan terhadap orang yang kasih pinjaman uang, yaitu Nanang. Karena saya berpikir kalau saya buka keterangan soal Nanang akan membahayakan nyawa saya," aku Robin.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa Lie lantas bertanya balik mengapa Robin justru mengungkap sosok Nanang di persidangan yang notabene terbuka untuk umum. Menurut Robin, saat ini ia telah merasa sudah aman. Tak puas dengan jawaban itu, Lie kemudian menggali sosok Nanang.
Baca juga : KY Pastikan Seleksi Hakim Agung Perdata Bebas Mafia Tanah
Berdasarkan pengakuannya, Robin sudah tidak tahu keberadaan Nanang dan juga tidak berusaha mencarinya. Namun, ia menyebut bahwa Nanang pernah mencari dirinya sampai ke Kantor KPK pada April 2021.
"Nanang pernah ke kantor ke KPK mencari saya di April awal, di Pojok Halal. Saya bilang bertemu Pojok Halal, April 2021, terancam nyawa keluarga saya karena saya tahu Nanang bergaul dengan preman," kata Robin.
"Polisi kok takut sama preman?" tanya Lie.
"Kan saya tidak bisa 24 jam menjaga keluarga saya," tandas Robin.
Pada kesempatan yang sama, hakim anggota Jaini Bashir menyangsikan penjelasan Robin ihwal sosok Nanang. Ia meminta Robin untuk jangan mengarang cerita.
"Saudara jangan ngarang-ngarang ada polisi takut sama rentenir, aneh. Kalau cerita yang ngarang yang benar dari awal dikarang, ngarangnya jangan tanggung-tanggung cerita kok aneh-aneh di sini. Nggak ada cerita yang aneh-aneh," tandas Jaini.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Robin dan Maskur disebut menerima uang dari Aliza dan Azis sebesar Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. Dari angka itu, Robin memperoleh Rp799,887 juta, sedangkan Rp2,3 miliar dan US$36 ribu dikantongi Maskur. (OL-7)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved