Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai kinerja Satgas BLBI menagih utang para obligor dan debitur belum cukup signifikan. Ke depan, Satgas disarankan untuk lebih progresif dan komprehensif.
"Ke depan Satgas harus lebih progresif dan komprehensif," kata Suparji saat dihubungi, Senin (22/11).
Menurutnya, kinerja Satgas BLBI yang bertahap menerima cicilan dari sejumlah obligor dan debitur patut diapresiasi. Meski begitu, ia menilai pembayaran utang yang sejauh ini diterima negara masih belum sepadan.
"Telah ada kemajuan namun demikian kemajuan tersebut belum signifikan mengingat dana yang sangat besar dari BLBI dan belum terungkapnya secara keseluruhan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," ucapnya.
Suparji menilai teguran atau langkah somasi diperlukan jika para obligor memiliki gelagat tak kooperatif. Menurutnya, perlu juga dibuat kontrak penyelesaian kewajiban dengan jangka waktu yang jelas dan pasti.
Baca juga : Aset BLBI Senilai Rp492 Miliar akan Diserahkan ke 7 Kementerian dan Pemkot Bogor
Sebelumnya, Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah menerima pembayaran dari beberapa obligor dan debitur.
Obligor Sjamsul Nursalim mencicil sebagian utangnya senilai Rp150 miliar pada 11 November 2021, 17 November 2021, dan 18 November 2021.
Selain dari Sjamsul, Satgas BLBI juga menerima penyerahan lagi tanah seluas 100 hektare di Mihanasa, Sulawesi Utara, dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.
Satgas juga melayangkan somasi kepada dua obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Keduanya dianggap belum kooperatif dalam memenuhi kewajibannya. Satgas menyatakan tak ragu mengambil langkah hukum jika ada pelanggaran oleh obligor.
"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui peringatan atau pernyataan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara," kata Mahfud. (OL-7)
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat
Pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor
Kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved