Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mulai melelang barang rampasan dari perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tersebar di sejumlah daerah. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, kejaksaan melelang 15 mobil mewah dan satu motor gede (moge) dengan nilai mencapai Rp11,19 miliar.
"Semua barang rampasan dalam perkara Jiwasraya akan kami lelang. Semua tentunya bertahap," kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejaksaan Agung Sartono dalam konferensi pers di kantor Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11).
Kejaksaan bekerja sama dengan Kanwil DKJN Kementerian Keuangan sudah merampungkan penilaian sebagian hasil rampasan perkara Jiwasraya. Satu kapal pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 senilai Rp7,45 miliar akan dilelang pada 25 November 2021 melalui KPKNL Makassar.
Melalui KPKNL Pontianak, Kalimantan Barat, ada empat unit kendaraan roda dua, tiga mobil, dan 27 bidang tanah dengan nilai secara keseluruhan Rp48 miliar. Di Banjarmasin, Kalimantan Timur, ada 26 bidang tanah yang akan segera dilelang dengan nilai Rp37,82 miliar.
Kemudian di Cirebon, Jawa Barat, dua bidang tanah dengan nilai Rp114 juta. Di Balikpapan, Kalimantan Timur, ada 36 bidang tanah senilai Rp270 miliar juga segera dilelang.
Baca juga : Geram, Jokowi akan Tindak Tegas Oknum Penunggang Proyek BUMN
"Sesuai jadwal kita akan melelang barang-barang rampasan lain berupa tanah dan sebagainya yang ada di provinsi-provinsi lain," kata Sartono.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan ada sekitar 1.200 item yang akan dilelang dari perkara Jiwasraya. Sejauh ini rampasan yang sudah disetor ke kas negara ialah hasil sitaan berbentuk uang senilai Rp10,79 miliar.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Surherlan mengatakan lelang di KPKNL Jakarta tersebut menjadi yang pertama untuk rampasan dalam bentuk barang yang hasilnya bakal disetor ke negara. Kejaksaan bersama Kanwil DJKN masih melakukan penilaian aset-aset rampasan lainnya di sejumlah daerah.
"Ini baru enam KPKNL yang sudah ada penilaian. Jadi baru sebagian dari seluruh barang rampasan. Yang belum masih dilakukan penilaian karena tempatnya tersebar dan tidak satu lokasi," ujarnya. (OL-7)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved