Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Barang Rampasan Perkara Jiwasraya di Berbagai Daerah Mulai Dilelang 

Dhika Kusuma Winata
21/11/2021 21:00
Barang Rampasan Perkara Jiwasraya di Berbagai Daerah Mulai Dilelang 
Barang sitaan kasus Jiwasraya diparkir di gedung Kejaksaan Agung(Antara/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung mulai melelang barang rampasan dari perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tersebar di sejumlah daerah. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, kejaksaan melelang 15 mobil mewah dan satu motor gede (moge) dengan nilai mencapai Rp11,19 miliar. 

"Semua barang rampasan dalam perkara Jiwasraya akan kami lelang. Semua tentunya bertahap," kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejaksaan Agung Sartono dalam konferensi pers di kantor Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11). 

Kejaksaan bekerja sama dengan Kanwil DKJN Kementerian Keuangan sudah merampungkan penilaian sebagian hasil rampasan perkara Jiwasraya. Satu kapal pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 senilai Rp7,45 miliar akan dilelang pada 25 November 2021 melalui KPKNL Makassar. 

Melalui KPKNL Pontianak, Kalimantan Barat, ada empat unit kendaraan roda dua, tiga mobil, dan 27 bidang tanah dengan nilai secara keseluruhan Rp48 miliar. Di Banjarmasin, Kalimantan Timur, ada 26 bidang tanah yang akan segera dilelang dengan nilai Rp37,82 miliar. 

Kemudian di Cirebon, Jawa Barat, dua bidang tanah dengan nilai Rp114 juta. Di Balikpapan, Kalimantan Timur, ada 36 bidang tanah senilai Rp270 miliar juga segera dilelang. 

Baca juga : Geram, Jokowi akan Tindak Tegas Oknum Penunggang Proyek BUMN

"Sesuai jadwal kita akan melelang barang-barang rampasan lain berupa tanah dan sebagainya yang ada di provinsi-provinsi lain," kata Sartono. 

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan ada sekitar 1.200 item yang akan dilelang dari perkara Jiwasraya. Sejauh ini rampasan yang sudah disetor ke kas negara ialah hasil sitaan berbentuk uang senilai Rp10,79 miliar. 

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Surherlan mengatakan lelang di KPKNL Jakarta tersebut menjadi yang pertama untuk rampasan dalam bentuk barang yang hasilnya bakal disetor ke negara. Kejaksaan bersama Kanwil DJKN masih melakukan penilaian aset-aset rampasan lainnya di sejumlah daerah. 

"Ini baru enam KPKNL yang sudah ada penilaian. Jadi baru sebagian dari seluruh barang rampasan. Yang belum masih dilakukan penilaian karena tempatnya tersebar dan tidak satu lokasi," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya