Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta, buntut dari masalah tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada Valencya, istri yang omeli mantan suaminya lantaran pulang dalam keadaan mabuk.
"Dwi dimutasikan sebagai jaksa fungsional. Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta, anggota Satuan Tga Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11).
Proses mutasi terhadap Dwi didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021. Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Aspidum Kejati Jabar. Jabatan itu akan diemban Riyono sampai adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung.
Leonard menyebut mutasi itu sebagai mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional pada Bidang Pengawasan Kejagung. Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan menyebut, pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal, dan diagonal.
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung telah melakukan eksaminasi khusus terhadap tuntutan 1 tahun penjara itu dengan memriksa sembilan jaksa dari Kejari Karawang, Kejati Jabar, dan tim jaksa penuntut umum. Hasilnya, proses prapenuntutan sampai penuntutan perkara dinilai tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Diketahui, tuntutan 1 tahun penjara diberikan karena Valencya dinilai sudah melakukan KDRT secara psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya. JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam persidangan itu, Valencya menyebut bahwa kemarahannya disebabkan sang mantan suami kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan juga disebut jarang pulang ke rumah. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Eksaminasi Tuntutan 1 Tahun Kasus Istri Omeli Suami ...
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved