Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta, buntut dari masalah tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada Valencya, istri yang omeli mantan suaminya lantaran pulang dalam keadaan mabuk.
"Dwi dimutasikan sebagai jaksa fungsional. Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta, anggota Satuan Tga Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11).
Proses mutasi terhadap Dwi didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021. Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Aspidum Kejati Jabar. Jabatan itu akan diemban Riyono sampai adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung.
Leonard menyebut mutasi itu sebagai mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional pada Bidang Pengawasan Kejagung. Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan menyebut, pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal, dan diagonal.
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung telah melakukan eksaminasi khusus terhadap tuntutan 1 tahun penjara itu dengan memriksa sembilan jaksa dari Kejari Karawang, Kejati Jabar, dan tim jaksa penuntut umum. Hasilnya, proses prapenuntutan sampai penuntutan perkara dinilai tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Diketahui, tuntutan 1 tahun penjara diberikan karena Valencya dinilai sudah melakukan KDRT secara psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya. JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam persidangan itu, Valencya menyebut bahwa kemarahannya disebabkan sang mantan suami kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan juga disebut jarang pulang ke rumah. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Eksaminasi Tuntutan 1 Tahun Kasus Istri Omeli Suami ...
Presiden pun langsung mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak. "Jaksa Agung ada Jaksa Agung. Jaksa Agung banyak pekerjaan ini,” kata Prabowo.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved