Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buntut Tuntutan Istri Omleli Suami Pemabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Tri Subarkah
18/11/2021 09:41
Buntut Tuntutan Istri Omleli Suami Pemabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Ilustrasi(MI/Agus Mulyawan)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta, buntut dari masalah tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada Valencya, istri yang omeli mantan suaminya lantaran pulang dalam keadaan mabuk.

"Dwi dimutasikan sebagai jaksa fungsional. Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta, anggota Satuan Tga Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11).

Proses mutasi terhadap Dwi didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021. Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Aspidum Kejati Jabar. Jabatan itu akan diemban Riyono sampai adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung.

Leonard menyebut mutasi itu sebagai mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional pada Bidang Pengawasan Kejagung. Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan menyebut, pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal, dan diagonal.

Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung telah melakukan eksaminasi khusus terhadap tuntutan 1 tahun penjara itu dengan memriksa sembilan jaksa dari Kejari Karawang, Kejati Jabar, dan tim jaksa penuntut umum. Hasilnya, proses prapenuntutan sampai penuntutan perkara dinilai tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Diketahui, tuntutan 1 tahun penjara diberikan karena Valencya dinilai sudah melakukan KDRT secara psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya. JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam persidangan itu, Valencya menyebut bahwa kemarahannya disebabkan sang mantan suami kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan juga disebut jarang pulang ke rumah. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Eksaminasi Tuntutan 1 Tahun Kasus Istri Omeli Suami ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya