Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berencana memblokir aset milik mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Pemblokiran itu merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara yang menjerat Alex sebagai tersangka. Selain pemblokiran, Kejagung juga mempersiapkan sita aset dari tiga tersangka lain.
"Kita sudah menyusun, mengajukan permohonan penyitaan aset-aset dari tersangka yang (asetnya) sudah (pernah) disita. Ada yang diblokir saja, misalnya dari yang punya AN," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Jakarta, Senin (8/11) malam.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Muddai Madang, Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan, dan mantan Direktur PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S.
Supardi menjelaskan pemblokiran yang dilakukan penyidik Gedung Bundar menyasar pada aset maupun rekening para tersangka. Salah satu contoh aset yang dimaksud, katanya, berupa tanah. Ia menyebut ada banyak tanah yang akan disita penyidik. Adapun lokasi aset tersebut berlokasi di Jakarta dan Palembang.
"Seluruh asetnya belum bisa kita appraisal-nya berapa, karena tanah harus kooridnasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat," tandas Supardi.
Sebelumnya, penyidik telah menyita empat mobil dari Muddai dan Yaniarsyah, yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih (B 300 LPE), Toyota Voxy warna putih (B 1750 WUN), Toyota Innova Venturer warna hitam (B 1881 SFC), dan Toyota Vellfire warna putih (B 818 SFC). Keduanya, bersama Caca, turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam dugaan rasuah yang terjadi antara 2010-2019 itu mencapai US$30,194 juta. Selain itu, ada pula kerugian sejumlah US$63.750 serta Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. Jika dikurskan, total kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai kurang lebih Rp430 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Asosiasi Penyiaran Tolak Standar Program Siaran KPI yang Baru
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
"Bukan perkara Roblox-nya, apapun itu kita coba berusaha melindungi diri kita semua, bangsa kita, terutama generasi-generasi muda dari pengaruh-pengaruh tindak kekerasan,"
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Anggaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diblokir sehingga progres realisasinya untuk 2025 belum dapat disampaikan
WhatsApp adalah salah satu aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan di dunia, dengan lebih dari 2 miliar pengguna aktif setiap bulannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved