Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan predikat Badan Publik yang Informatif dalam kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring, akhir bulan lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN yang diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, diketahui menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, tersebut.
Ma’ruf dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Harapannya, para badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik. Kemudian, pesannya, KIP diminta untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air.
Di sisi lain, Ketua KIP, Gede Narayana, mengatakan bahwa penganugerahan itu diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.
Ada tiga predikat yang diumumkan dalam kesempatan tersebut, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN terkait penghargaan ini.
“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (4/11).
Keterbukaan informasi, sambungnya, bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan sudah sebuah keniscayaan.
Baca juga: BI akan Perluas Cakupan QRIS Ke Kementerian dan Lembaga
“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Begitu pula, lanjutnya, dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kata dia lagi, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN maupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Bukan hanya itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor secara baik.
Lebih jauh, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, di mana hal ini pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Kepala Biro Humas mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020. Adapun layanan itu, di antaranya Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Kemudian, inovasi layanan terbaru yang juga semakin memudahkan masyarakat adalah fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuntasnya. (R-3)
Crunchyroll resmi mengumumkan nominasi Anime Awards ke-10 tahun 2026. Simak daftar lengkap kategori, presenter bintang tamu, dan cara voting di sini.
Smart Indonesia Academy (SIA) menerima penghargaan internasional Asia Most Pinnacle of Quality and Qualified Excellence in Training and Certification Award 2025.
PRESIDEN Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan tertinggi dari pemerintah Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa, di tengah kunjungan kenegaraannya ke negara tersebut.
Tim produksi menemukan bahwa Uluwatu bukan sekadar destinasi wisata, melainkan ruang refleksi yang menawarkan keseimbangan antara kemewahan dan spiritualitas alam.
Kemendikdasmen meraih penghargaan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Award kategori Football Development Program of The Year.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan bahwa ajang ini bukan sekadar seremoni penghargaan, melainkan penghormatan bagi mereka yang bekerja di balik layar maupun di lapangan.
Prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved