Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan predikat Badan Publik yang Informatif dalam kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring, akhir bulan lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN yang diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, diketahui menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, tersebut.
Ma’ruf dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Harapannya, para badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik. Kemudian, pesannya, KIP diminta untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air.
Di sisi lain, Ketua KIP, Gede Narayana, mengatakan bahwa penganugerahan itu diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.
Ada tiga predikat yang diumumkan dalam kesempatan tersebut, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN terkait penghargaan ini.
“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (4/11).
Keterbukaan informasi, sambungnya, bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan sudah sebuah keniscayaan.
Baca juga: BI akan Perluas Cakupan QRIS Ke Kementerian dan Lembaga
“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Begitu pula, lanjutnya, dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kata dia lagi, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN maupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Bukan hanya itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor secara baik.
Lebih jauh, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, di mana hal ini pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Kepala Biro Humas mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020. Adapun layanan itu, di antaranya Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Kemudian, inovasi layanan terbaru yang juga semakin memudahkan masyarakat adalah fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuntasnya. (R-3)
Perusahaan es krim cokelat Halocoko meraih rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas program pembagian es krim terbanyak dalam satu tahun di Indonesia.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Keberhasilan Novotel Suites Yogyakarta Malioboro meraih penghargaan ASEAN Green Hotel Standard menjadi pencapaian baru sekaligus bentuk validasi atas komitmen dan upaya berkelanjutan.
Memasuki 2009, ia memperluas fokus bisnis pada aksesoris gadget seperti powerbank serta menjalin kerja sama dengan berbagai brand teknologi untuk memperkuat jaringan distribusi.
Nilai sebuah perusahaan saat ini tidak lagi ditentukan terutama oleh aset fisik, melainkan oleh kekuatan aset tak berwujud, khususnya merek.
PHE ONWJ dianugerahi penghargaan dalam kategori Mengembangkan Keanekaragaman Hayati melalui program OTAK JAWARA.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved