Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JURU Bcara KPK Ali Fikri menyatakan KPK masih mempergunakan waktu pikir-pikir selama 14 hari terkait vonis bebas terhadap dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun, tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/11).
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Sebelumnya Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya dengan pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, di mana dalam perkara dengan terdakwa AA Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," tutur Ali.
Menurut Ali, sejak dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. "Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M Totoh Gunawan) bersama- sama terdakwa AA Umbara," ungkap Ali.
Dipersidangan dan dalam pledoi, menurut Ali, Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. "Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian 'fee' 6 persen dari terdakwa MTG kepada AA Umbara. Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK disebutkan AA Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa diduga terlibat korupsi dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat.
AA Umbara disebut ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa merupakan anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari merupakan istri siri Aa Umbara. Namun, hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa M. Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Sedangkan Aa Umbara yang menjalani sidang terpisah dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Aa Umbara juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,7 miliar subsider 1 tahun penjara. (OL-8)
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak, mencegah stunting, serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak
Dinas ESDM Jabar telah melaporkan belasan tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar nama Kabupaten Bandung Barat diubah atau rebranding. Menurutnya itu untuk meningkatkan daya tarik dan pengaruh wilayah
Sebanyak 72 perusahaan ikut serta dalam job fair kali ini, dengan total 4.321 lowongan kerja yang dibuka, baik untuk penempatan dalam maupun luar negeri.
Rata-rata bangunan sekolah sudah mengalami kerusakan sejak 3 hingga 5 tahun terakhir dan baru sekarang mendapatkan perhatian.
Dari 15 pelajar SMA ada dua di antaranya perempuan yang terjaring di wilayah Kota Baru Padalarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved