Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bcara KPK Ali Fikri menyatakan KPK masih mempergunakan waktu pikir-pikir selama 14 hari terkait vonis bebas terhadap dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun, tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/11).
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Sebelumnya Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya dengan pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, di mana dalam perkara dengan terdakwa AA Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," tutur Ali.
Menurut Ali, sejak dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. "Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M Totoh Gunawan) bersama- sama terdakwa AA Umbara," ungkap Ali.
Dipersidangan dan dalam pledoi, menurut Ali, Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. "Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian 'fee' 6 persen dari terdakwa MTG kepada AA Umbara. Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK disebutkan AA Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa diduga terlibat korupsi dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat.
AA Umbara disebut ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa merupakan anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari merupakan istri siri Aa Umbara. Namun, hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa M. Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Sedangkan Aa Umbara yang menjalani sidang terpisah dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Aa Umbara juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,7 miliar subsider 1 tahun penjara. (OL-8)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
MENSOS Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan santunan dengan total nilai Rp345 juta kepada ahli waris 23 Prajurit Korps Marinir TNI AL yang gugur akibat bencana tanah longsor Cisarua.
STATUS tanggap darurat bencana longsor Pasirlangu, Kecamatan Cisarua resmi dicabut pada Jumat, 6 Februari 2026. Meski demikian, proses pencarian korban masih dilanjutkan.
OPERASI pencarian korban longsor Cisarua Kabupaten Bandung Barat dipastikan akan ditutup pada Jumat (6/2) mendatang. Namun, Basarnas akan melakukan evaluasi.
Selain korban jiwa, ribuan warga yang selamat dari bencana harus diungsikan ke tempat aman. Hal ini menjadi perhatian khusus PTPN dengan langkah tanggap darurat bencana.
Selain proses evakuasi, Baznas juga mengaktifkan layanan Dapur Air di lokasi banjir bandang dan longsor di Bandung Barat.
TIM Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi 57 jenazah korban longsor Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved