Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut setidaknya tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berpotensi dituntut mati. Hal ini disebabkan adanya faktor pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya.
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat saat ini sudah berstatus terdakwa kasus ASABRI dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya diketahui telah berstatus terpidana dalam skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sementara satu tersangka ASABRI lain yang disebut Suparji layak dituntut mati adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya. Kejaksaan Agung belum menyeret Edward ke meja hijau. Saat ini, ia telah berstatus terpidana untuk kasus korupsi Dana Pertamina dan dihukum pidana penjara 15 tahun.
"Untuk menerapkan pidana mati pada kasus ASABRI, ada peluang," kata Suparji dalam diskusi daring yang digelar Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (4/11).
Menurut Suparji, kelayaknya menuntut hukuman mati bagi koruptor oleh jaksa telah lolos batu uji ideologi, konstitusi, pendapat atau teori hukum, maupun tinjauan yuridis atau normatif. Adapun faktor pengulangan pidana sebagai syarat dijatuhinya hukuman mati bagi koruptor telah termaktub dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Oleh sebab itu, ia berharap agar wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai hukuman mati bagi para koruptor kasus besar tidak hanya sekadar lip service. Sebab, pernyataan Burhanuddin tersebut akan dituntut oleh masyarakat.
"Untuk keadilan sosial, menimbulkan HAM, menimbulkan efek jera, dan memenuhi harapan masyarakat, serta mendasarkan Pasal 2 Ayat (2), pidana mati dapat diterapkan atau memungkinkan untuk terdakwa kasus ASABRI," pungkas Suparji.
Diketahui, perkara ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Angka itu lebih tinggi dari skandal Jiwasaraya sebelumnya yang juga ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, yaitu Rp16,807 triliun. (Tri/OL-09)
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved