Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dukung Kapolri, GMKI: Tindak Tegas Siapapun Meresahkan Masyarakat

Mediaindonesia.com
02/11/2021 09:50
Dukung Kapolri, GMKI: Tindak Tegas Siapapun Meresahkan Masyarakat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Kapolda, Kapolres, Kapolsek, serta jajaran pimpinan kepolisian yang tidak profesional dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Terkait itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menilai, pernyataan Kapolri itu merupakan respons atas berbagai peristiwa yang mencuat di media sosial. Mulai dari pelanggaran kode etik profesi dan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

"Saya mendukung tegas pernyataan Kapolri. Beliau serius menjadikan kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat sesuai dengan tagline Presisi," kata Jefri Gultom dalam siaran persnya, Selasa (2/11).

Jefri menduga, mencuatnya kasus-kasus oknum kepolisian di media sosial berhubungan erat salah satunya dengan arahan Kapolri untuk menindak tegas pinjaman online ilegal yang juga merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.

GMKI mencatat, ada sekitar 68 juta masyarakat melakukan transaksi pinjaman online (pinjol) dengan omzet bernilai Rp260 triliun omzet dan perputaran uang di dalamnya. Masyarakat menggunakan pinjol karena terdesak kebutuhan hidup. Akhirnya, masyarakat tergiur rayuan pinjol ilegal karena pencairan yang cepat. 

Akibatnya, bunga yang tinggi membuat masyarakat semakin terjerat utang. Karena tidak mampu membayar, debt collector pinjol melakukan penagihan secara intimidatif dengan cara pencemaran nama baik melalui penyebaran data pribadi.

"Penagihan yang dilakukan secara intimidatif ini mengakibatkan keresahan dan ancaman bagi masyarakat," ujar Jefri.

GMKI juga mendukung kepolisian menindak tegas siapapun pelaku usaha pinjaman online sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku serta oknum yang melindungi bisnis pinjaman online ilegal. 

Oknum-oknum yang berkaitan dengan pinjol ilegal tersebut harus ditindak secara hukum tanpa pandang bulu, sehingga pinjol tidak bisa secara bebas beredar dan memberikan pinjaman dengan mudah yang membuat masyarakat tergiur rayuan dari pinjol ilegal.

Jefri mengapresiasi kinerja kepolisian yang responsif dalam melakukan investigasi serta terjun langsung menangkap debt collector dan pelaku usaha pinjol.

Respon tersebut membuktikan bahwa kepolisian masih bersama masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

GMKI mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol, jikapun dalam keadaan terdesak, menyarankan agar masyarakat menggunakan pinjol yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"GMKI mendukung penuh kinerja Polri dalam menegakkan hukum secara tegas kepada siapapun yang membuat keresahan masyarakat umum," pungkasnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya