Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit mobil dari mantan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Muddai Madang. Muddai adalah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian gas bumi bagian negara oleh PDPDE Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebut mobil yang disita oleh penyidik adalah Toyota Vellfire. Menurutnya, mobil itu diatasnamakan Muddai. "Ada mobil satu tadi tambahan (dari) Muddai Madang. Disita dari keluarganya lah di Jakarta," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (29/10) malam. Penyitaan dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa istri dan anak Muddai terkait TPPU pada Kamis (28/10). Adapun mobil tersebut menambah deretan tiga aset mobil yang sebelumnya disita oleh penyidik dari Muddai dan Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan.
Sejak disita pada Selasa (12/10) lalu, ketiga mobil yang terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Voxy, dan Toyota Innova Venturer itu masih diparkir di halaman Gedung Bundar. Supardi menyebut pihaknya belum berencana untuk melelang mobil-mobil itu. Ia berkilah fokus saat ini adalah mengurus perkara pokok tindak pidana korupsi dan TPPU. "Yang penting kan enggak cepet rusak, enggak berbahaya," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan mengatakan pihaknya belum bisa melelang mobil yang telah disita dalam rasuah tersebut karena masih menjadi kewenangan penyidik Jampidsus. "Masih di Pidsus, belum di kami."
Direktorat Jampidsus Kejagung sebelumnya sudah pernah melakukan lelang aset sitaan berupa mobil selama saat proses penyidikan. Ini terjadi saat penyidikan perkara korupsi dan TPPU pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) pada pertengahan Juni 2021 lalu. Saat itu, JAM-Pidsus Ali Mukartono mendasari pelelangan dengan Pasal 45 KUHAP.
"Karena kan terlalu tinggi pemeliharaannya, kita mau lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," ujar Ali, Kamis (6/5).
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara juga menyeret nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka. Selain Alex, satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. Penyidik baru menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka Muddai, Yuniarsyah, dan Caca.
"TPPU Alex Noerdin belum ada. Nanti ndak tahu apakah ada atau ndak," pungkas Supardi. (OL-8)
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Bila terdakwa Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohoan banding Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008-2018 Alex Noerdin dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi.
Persidangan Alex terakhir kali digelar pada Kamis (10/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved