Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Putusan MA yang Longgarkan Remisi Koruptor Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Tri subarkah
29/10/2021 20:22
Putusan MA yang Longgarkan Remisi Koruptor Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi(MI.Grafis)

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil sejumlah pasal terkait aturan ketat remisi dan pembebasan bersayarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 dinilai melemahkan gerakan antikorupsi. Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menyinyalir putusan itu sebagai rangakain dari upaya pelemahan korupsi yang sudah berlangsung sejak lama.

Herdiansyah menyebut bahwa putusan tersebut menjadi paradoks karena pada 2013, MA pernah menolak uji materi PP No. 99/2021. Bahkan, lanjutnya, dalil para pemohon yang menganggap pesyaratan remisi bertentangan dengan hak terpidana juga dimentahkan oleh MA. Ia juga mengatakan bahwa putusan tersebut akan berdampak terhadap tujuan efek jera terhadap narapidana korupsi.

"Tanpa pengetatan syarat remisi, itu berarti terpidana korupsi sama saja dengan terpidana lainnya. Jadi makna status kejahatan luar biasanya juga menjadi hilang," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10).

Lebih lanjut, Herdiansyah mengatakan putusan bernomor 28 P/HUM/2021 itu juga tidak merepresentasikan keinginan publik yang justru berharap hukuman berat bagi koruptor. Diketahui, pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap PP tersebut adalah narapidana korupsi bernama Subowo dan empat orang lain. Mereka adalah mantan kepala desa yang saat ini menjadi wrga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: MA Cabut Aturan yang Memberatkan Remisi Koruptor

Di sisi lain, pemerintah juga disebut beberapa kali mewacanakan revisi PP No. 99/2021. Oleh karena itu, Herdiansyah menilai putusan MA sejalan dengan keinginan pemerintah. "Yang sayangnya justru menguntungkan bagi para koruptor. Saya khawatir ke depan terjadi semacam obral remisi untuk para koruptor secara masif pascaputusan MA ini."

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono menilai bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.

Hakim juga berpendapat bahwa persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Sebab, hal tersebut justru bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di LP.

Adapun objek yang dimohonkan oleh para pemohon dalam perkara ini adalah Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), Pasal 43A ayat (1) huruf a, dan Pasal 43A ayat (3) tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik