Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil sejumlah pasal terkait aturan ketat remisi dan pembebasan bersayarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 dinilai melemahkan gerakan antikorupsi. Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menyinyalir putusan itu sebagai rangakain dari upaya pelemahan korupsi yang sudah berlangsung sejak lama.
Herdiansyah menyebut bahwa putusan tersebut menjadi paradoks karena pada 2013, MA pernah menolak uji materi PP No. 99/2021. Bahkan, lanjutnya, dalil para pemohon yang menganggap pesyaratan remisi bertentangan dengan hak terpidana juga dimentahkan oleh MA. Ia juga mengatakan bahwa putusan tersebut akan berdampak terhadap tujuan efek jera terhadap narapidana korupsi.
"Tanpa pengetatan syarat remisi, itu berarti terpidana korupsi sama saja dengan terpidana lainnya. Jadi makna status kejahatan luar biasanya juga menjadi hilang," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10).
Lebih lanjut, Herdiansyah mengatakan putusan bernomor 28 P/HUM/2021 itu juga tidak merepresentasikan keinginan publik yang justru berharap hukuman berat bagi koruptor. Diketahui, pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap PP tersebut adalah narapidana korupsi bernama Subowo dan empat orang lain. Mereka adalah mantan kepala desa yang saat ini menjadi wrga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: MA Cabut Aturan yang Memberatkan Remisi Koruptor
Di sisi lain, pemerintah juga disebut beberapa kali mewacanakan revisi PP No. 99/2021. Oleh karena itu, Herdiansyah menilai putusan MA sejalan dengan keinginan pemerintah. "Yang sayangnya justru menguntungkan bagi para koruptor. Saya khawatir ke depan terjadi semacam obral remisi untuk para koruptor secara masif pascaputusan MA ini."
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono menilai bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.
Hakim juga berpendapat bahwa persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Sebab, hal tersebut justru bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di LP.
Adapun objek yang dimohonkan oleh para pemohon dalam perkara ini adalah Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), Pasal 43A ayat (1) huruf a, dan Pasal 43A ayat (3) tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan. (OL-4)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Dalam kesepakatan yang dibangun, KPK dan ICAC Hong Kong sepakat saling bertukar ilmu dan informasi terkait penanganan kasus korupsi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama pemerintah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
PEMERINTAH melalui Satgas Pemberantasan Judi Online tengah melakukan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat, salah satunya menyasar langsung para pemain bukan menargetkan bandar.
Menghentikan perjudian online harus dilakukan secara komprehensif melibatkan semua pihak. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR Johan Budi (JB), Kamis (27/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved