Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENLITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, sangsi dengan wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal kemungkinan menuntut hukuman mati dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Ia menekankan ancaman hukuman mati dalam perundang-undangan hanya bisa diterapkan pada dua kasus korupsi.
"Hukuman mati itu dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor hanya bisa dilakukan, diancamkan, kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan ketika dalam kondisi bencana alam nasional dan atau krisis ekonomi. Sekarang pertanyaannya, apakah itu terpenuhi?" katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Jumat (29/10).
Berkaca dari kasus-kasus yang diangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, sejauh ini Zaenur belum menemukan kasus yang terkait dengan bencana alam maupun krisis ekonomi. Pandemi covid-19 yang melanda sejak 2020 pun dikategorikan sebagai bencana nonalam.
Baca juga: KPK Usut Kasus Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Bali
Untuk itulah, menurut Zaenur, wacana tersebut hanya bagian upaya untuk mencari perhatian dan simpati publik. "Saya khawatir ini lebih kepada meraih simpati publik dan khawatirnya ini tidak bisa dilaksanakan," ujar Zaenur.
Alih-alih hukuman mati, ia lebih menekankan pada pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Selain itu, karena korupsi adalah kejahatan ekonomi, hukuman yang paling tepat adalah pemisikinan. Sebab, lanjut Zaenur, koruptor takut miskin.
Zaenur juga menyebut bahwa penerapan hukuman mati tidak efektif untuk menurunkan kasus korupsi. "Pada intinya tidak ada korelasinya. Dan China yang menerapkan hukuman mati juga IPK-nya (Indeks Persepsi Ekonomi) rendah."
Sebelumnya, Burhanuddin disebut sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati. Ia menyinggung dua kasus megakorupsi yang ditangani Kejagung, yakni kasus pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kerugian keuangan negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp16,807 triliun, sedangkan ASABRI Rp22,788 triliun.
Kasus Jiwasraya menyeret delapan orang ke meja hijau, enam di antaranya telah dijebloskan ke dalam penjara. Sementara perkara ASABRI sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan delapan terdakwa.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin. (OL-4)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved