Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENLITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, sangsi dengan wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal kemungkinan menuntut hukuman mati dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Ia menekankan ancaman hukuman mati dalam perundang-undangan hanya bisa diterapkan pada dua kasus korupsi.
"Hukuman mati itu dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor hanya bisa dilakukan, diancamkan, kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan ketika dalam kondisi bencana alam nasional dan atau krisis ekonomi. Sekarang pertanyaannya, apakah itu terpenuhi?" katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Jumat (29/10).
Berkaca dari kasus-kasus yang diangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, sejauh ini Zaenur belum menemukan kasus yang terkait dengan bencana alam maupun krisis ekonomi. Pandemi covid-19 yang melanda sejak 2020 pun dikategorikan sebagai bencana nonalam.
Baca juga: KPK Usut Kasus Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Bali
Untuk itulah, menurut Zaenur, wacana tersebut hanya bagian upaya untuk mencari perhatian dan simpati publik. "Saya khawatir ini lebih kepada meraih simpati publik dan khawatirnya ini tidak bisa dilaksanakan," ujar Zaenur.
Alih-alih hukuman mati, ia lebih menekankan pada pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Selain itu, karena korupsi adalah kejahatan ekonomi, hukuman yang paling tepat adalah pemisikinan. Sebab, lanjut Zaenur, koruptor takut miskin.
Zaenur juga menyebut bahwa penerapan hukuman mati tidak efektif untuk menurunkan kasus korupsi. "Pada intinya tidak ada korelasinya. Dan China yang menerapkan hukuman mati juga IPK-nya (Indeks Persepsi Ekonomi) rendah."
Sebelumnya, Burhanuddin disebut sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati. Ia menyinggung dua kasus megakorupsi yang ditangani Kejagung, yakni kasus pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kerugian keuangan negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp16,807 triliun, sedangkan ASABRI Rp22,788 triliun.
Kasus Jiwasraya menyeret delapan orang ke meja hijau, enam di antaranya telah dijebloskan ke dalam penjara. Sementara perkara ASABRI sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan delapan terdakwa.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin. (OL-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved