Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pelantikan Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat Harus Tunggu Putusan PTUN

Ant
23/10/2021 18:25
Pelantikan Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat Harus Tunggu Putusan PTUN
Ilusttasi(Antara)

KEPUTUSAN DPR untuk mengajukan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai calon anggota BPK yang berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan nenuai polemik. Putusan itu digugat elemen masyarakat sipil   ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berbagai kalangan mempertanyakan proses pelantikan itu. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah pun angkat bicara. Menurutnya, pengesahan atau pelantikan tersebut sudah seharusnya menunggu putusan PTUN. 

“Karena apa? karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN nanti. Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti,” ujar Trubus, Sabtu (23/10).

Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.  “DPR itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas untuk menempatkan persoalan-persoalan keberatan-keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya,” tuturnya.

Idealnya, kata Trubus, kalau para politisi di DPR taat pada peraturan, sudah semestinya pengajuan ditunda dulu. “Kalau ada gugatan dari pihak lain berarti ada something wrong. Harusnya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi DPR, Presiden juga harusnya merespon tentang keberatan keberatan itu. Tapi, kalau liat situasinya sih, memang politiknya lebih dikedepankan dari proses hukumnya,” jelasnya.

Adapun Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat senada. Pengangkatan anggota BPK harus taat hukum. Apalagi, BPK adalah lembaga yang mengemban misi terkait tugas penegakan hukum di bidang audit. Menurutnya, peristiwa ini membuktikan, DPR tidak aspiratif terhadap suara masyarakat, terutama membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Dalam banyak peristiwa justru DPR RI menjadi sumber masalah, khususnya terkait dengan fungsi legislasi, termasuk wewenang memilih pejabat publik. Jika saja DPR RI terdiri-dari sosok-sosok negarawan pilihan rakyat yang tidak melacurkan fungsinya, mestinya negeri ini tidak banyak dirundung masalah dalam tata keloka pemerintahan. Terutama penegakan hukum yang semakin lama melenceng jauh dari cita-cita reformasi dan rasa keadilan publik,” tandasnya.

Reaksi publik yang resisten, hingga gugatan ke PTUN Jakarta, kata Petrus, menjadi bukti pengabaian aspirasi publik. Juga melanggar UU BPK RI yang dibuat sendiri oleh DPR RI. “Ironisnya meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan akan menutup mata dan telinga. Sehingga tetap menyertakan dua calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI,” ujarnya.

Ia pun berharap Presiden Joko Widodo tidak sekedar menjadi tukang stempel DPR melainkan harus dengan tegas menolak melantik dengan karena ada pelanggaran hukum yang serius dilakukan oleh Parlemen.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi XI DPR RI mencoret calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, bahkan ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret. “Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," ujarnya.

Ia berpendapat, DPR ataupun lembaga negara lain tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka dibuat sendiri. Sedang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan,  pihaknya tetap menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota BPK. Boyamin mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut menyatakan, untuk dapat dipilih sebagai aggota BPK, calon harus paling singkat telah tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Nah, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, tercatat masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado. 

MAKI  sudah menggugat hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa, (19/10). Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya