Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan catatan keuangan.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10).
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (21/10) kemarin. Penggeledahan menyasar sebuah kantor dan dua rumah. Barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan.
Andi Putra ditetapkan tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka terkait suap perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas
KPK menyebut Andi Putra mematok tarif Rp2 miliar untuk pengurusan HGU sawit tersebut. KPK menyebut sebagai tanda kesepakatan pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu, pada 18 Oktober 2021 diserahkan lagi uang sekitar Rp200 juta.
Kronologinya, PT Adimulia mengajukan perpanjangan HGU sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. Salah satu syarat untuk memperpanjang HGU yakni persetejuan bupati terkait kewajiban kebun kemitraan minimal 20%.
Adapun lokasi kebun kemitraan PT Adimulia seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing namun mengajukan lahannya di Kabupaten Kampar. Lobi-lobi pertemuan ditengarai terjadi untuk memuluskan persetujuan tersebut.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-7)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
PEMILU sudah berlalu lama, tapi efek yang mengikuti masih terus ada, khususnya perihal penetapan calon terpilih maupun pergantian antarwaktu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan.
TIM Gabungan membongkar 4 unit sawmill dan mengamankan 348 batang kayu gelondong jenis campuran di wilayah KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Sejumlah daerah yang terdampak banjir di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi (Kuansing) serta wilayah di sekitarnya
Ketua KPPS TPS 01 Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Werman, 48, meninggal dunia pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).
OTT itu berlangsung pada Senin (18/10). Tim komisi antirasuah diduga mengamankan sejumlah orang dari kalangan pejabat daerah dan pengusaha.
Ali mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih memeriksa para pihak yang telah ditangkap tersebut.
KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved