Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PELAKSANAAN pemilihan umum (pemilu) dinilai semakin demokratis apabila dibandingkan dengan era pemerintahan orde baru. Hal itu ditandai dengan dibentuknya penyelenggara pemilu yang independen, peraturan yang lebih inklusif agar masyarakat bisa memberikan hak pilih atau memilih. Namun, demokrasi elektoral melalui pelaksanaan pemilu belum didukung basis kultural yang kokoh. Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi.
Ia menjelaskan lemahnya kultur berdemokrasi dalam pemilu, terlihat dari partisipasi masyarakat pada pemilu yang memberikan hak suaranya karena mobilisasi pemilih ataupun transaksi dengan politik uang. Padahal, ujar Pramono, menggunakan hak pilih seharusnya dilakukan secara sukarela.
"Kesediaan menerima perbedaan pilihan politik juga masih cukup rendah, lalu maraknya hoaks dan berita bohong ( fake news) sebagai medium menyebarkan informasi saat pemilu," ujar Pramono dalam acara Pertemuan Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang digelar secara daring dan luring, Rabu (20/10).
Baca juga : Kapolri: Peserta Lomba Mural Boleh Kreasikan Kritikan ke Polri
Karena itu, keberadaan jaringan pemilih dan pemantau kepemiluan menurutnya masih diperlukan. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang cukup mengenai pemilu serta dapat memberikan hak pilihnya secara bebas. Selain melakukan kerja pendidikan untuk pemilih dan memantau jalannya proses pemilu, Pramono berharap JPPR bisa melakukan pemantauan yang lebih luas seperti pelaksaan kampanye.
Hal senada disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. Ia mengatakan sudah saatnya JPPR tidak hanya melihat aspek prosedural dalam mengawal pemilu sebagai proses demokrasi. Tapi juga melihat substansi yang dihasilkan dari dilaksanankannya pemilu.
"Dengan banyaknya kaukus, organisasi dari perguruan tinggi, pertemuan dua organisasi besar keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammaiyah, JPPR menjadi lebih legitimate dan bisa memantau tidak hanya proses penyelenggaraan pemilu tapi juga hasilnya," tukasnya.
Koordinator Nasional JPPR periode 2019-2021 Alwan Ola Riantoby mengakui kehadiran masyarakat sipil dapat mengisi ruang kosong dalam pendidikan pemilih dan mengawal proses demokrasi. Namun, ia mengungkapkan jaringan pendidikan pemilih tidak mengalami hambatan dari sisi kaderisasi. Tetapi, bantuan yang selama ini berasal dari donor semakin berkurang. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved