Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANAAN pemilihan umum (pemilu) dinilai semakin demokratis apabila dibandingkan dengan era pemerintahan orde baru. Hal itu ditandai dengan dibentuknya penyelenggara pemilu yang independen, peraturan yang lebih inklusif agar masyarakat bisa memberikan hak pilih atau memilih. Namun, demokrasi elektoral melalui pelaksanaan pemilu belum didukung basis kultural yang kokoh. Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi.
Ia menjelaskan lemahnya kultur berdemokrasi dalam pemilu, terlihat dari partisipasi masyarakat pada pemilu yang memberikan hak suaranya karena mobilisasi pemilih ataupun transaksi dengan politik uang. Padahal, ujar Pramono, menggunakan hak pilih seharusnya dilakukan secara sukarela.
"Kesediaan menerima perbedaan pilihan politik juga masih cukup rendah, lalu maraknya hoaks dan berita bohong ( fake news) sebagai medium menyebarkan informasi saat pemilu," ujar Pramono dalam acara Pertemuan Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang digelar secara daring dan luring, Rabu (20/10).
Baca juga : Kapolri: Peserta Lomba Mural Boleh Kreasikan Kritikan ke Polri
Karena itu, keberadaan jaringan pemilih dan pemantau kepemiluan menurutnya masih diperlukan. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang cukup mengenai pemilu serta dapat memberikan hak pilihnya secara bebas. Selain melakukan kerja pendidikan untuk pemilih dan memantau jalannya proses pemilu, Pramono berharap JPPR bisa melakukan pemantauan yang lebih luas seperti pelaksaan kampanye.
Hal senada disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. Ia mengatakan sudah saatnya JPPR tidak hanya melihat aspek prosedural dalam mengawal pemilu sebagai proses demokrasi. Tapi juga melihat substansi yang dihasilkan dari dilaksanankannya pemilu.
"Dengan banyaknya kaukus, organisasi dari perguruan tinggi, pertemuan dua organisasi besar keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammaiyah, JPPR menjadi lebih legitimate dan bisa memantau tidak hanya proses penyelenggaraan pemilu tapi juga hasilnya," tukasnya.
Koordinator Nasional JPPR periode 2019-2021 Alwan Ola Riantoby mengakui kehadiran masyarakat sipil dapat mengisi ruang kosong dalam pendidikan pemilih dan mengawal proses demokrasi. Namun, ia mengungkapkan jaringan pendidikan pemilih tidak mengalami hambatan dari sisi kaderisasi. Tetapi, bantuan yang selama ini berasal dari donor semakin berkurang. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved