Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Alex Noerdin Ajang Pembenahan Tata Kelola Migas

Cahya Mulyana
17/10/2021 13:00
Kasus Alex Noerdin Ajang Pembenahan Tata Kelola Migas
Alex Noerdin(MI/Susanto)

PENGAMAT Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatra Selatan yang menyeret Alex Noerdin harus dijadikan momentum perbaikan sektor minyak dan gas bumi (Migas). Secara regulasi, pengelolaan kekayaan alam tersebut sudah cukup baik tinggal di tingkat implementasi yang masih menyimpan ruang korupsi.

"Terungkapnya kasus yang menjerat Alex Noerdin mengindikasikan bahwa tata kelola migas di daerah masih rentan terhadap pemburuan rente. Dampaknya, kekayaan alam dinikmati oleh pemburu rente dan elit pengambil keputusan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (17/10).

Menurut dia, para pemburu rente memanfaatkan kelemahan tata kelola dan pengambil keputusan yang tidak berintegritas. Langkahnya dengan meningkatkan pengawasan dan implementasi regulasi di lapangan.

"Perbaiki system tata kelola yang transparan di sisi implementasi," terangnya.

Ia mengatakan BUMD harus terbebas dari intervensi atau kepentingan.

"Saran saya untuk menutup celah korupsi di sektor migas dengan membuat tata kelola transparan dengan mengangkat pemimpin pengambil keputusan berintegritas, yang tidak mempan menerima suap," pungkasnya.

Baca juga: Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Proyek Infrastruktur

Diketahui Kejaksaan Agung tengah membongkar kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara pada PDPE Sumatra Selatan dengan tersangka Alex Noerdin.

Bahkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mempertimbangkan untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.

"InshaAllah ada (TPPU)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hal itu disampaikan Supardi seiring penggeledahan dan penyitaan tiga unit mobil yang dilakukan pihaknya. Penggeledahan tersebut dilakukan di bilangan Kemang dan Bintaro. Ketiga mobil yang saat ini diparkir di halaman Gedung Bundar disita dari tersangka Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan.

Muddai merupakan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas, sedangkan Yaniarsyah adalah Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel.

Supardi berharap hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Muddai dan Yaniarsyah dapat memberikan petunjuk untuk melakukan penyitaan terhadap Alex. "(Untuk tersangka Alex) ya kita lihat karena ini kan dari hasil penggeledahan kan juga ada dokumen segala macam, nanti kita lihat korelasinya petunjuk ke sana," jelas Supardi.

Selain Alex, Muddai, dan Yaniarsyah, tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. Yaniarsyah dan Caca ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/9).

Sementara Alex dan Muddai baru ditersangkakan belakangan pada Kamis (16/9). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta.

Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Di sisi lain, terdapat pula kerugian sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya