Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Proyek Infrastruktur

Dhika Kusuma Winata
16/10/2021 20:17
Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Proyek Infrastruktur
Dodi Alex Noerdin(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. KPK menyebut Dodi menerima suap dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangi empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin. "Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi) dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sekitar Rp2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Selain Dodi Reza, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Suap diduga merupakan fee dari perusahaan Suhandy yang mendapat empat proyek di Dinas PUPR yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil nilai kontrak Rp4,3 miliar.

Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

KPK menduga Dodi mengarahkan proyek Dinas PUPR direkayasa ketika lelangnya. Dia juga ditengarai mematok fee dari setiap nilai proyek di pemkab yaitu 10% untuknya, 3%-5% untuk Herman, dan 2%-3% untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

OTT dilakukan tim KPK pada Jumat (15/10) siang menangkap enam orang di Musi Banyuasin. KPK mengendus ada transaksi yang dilakukan Suhandy ke Eddi Umari yang kemudian diteruskan ke Herman.

"Tim bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ucap Alexander.

Adapun Bupati Dodi Reza diamankan malam harinya di salah satu hotel di Jakarta. Dari ajudannya, penyidik turut mengamankan duit Rp1,5 miliar. Menurut Alexander, uang Rp1,5 miliar itu masih didalami sumbernya.

"Dari kegiatan in, tim KPK selain mengamankan uang Rp270 juta juga turut mengamankan uang yang ada pada ajudan bupati Rp1,5 miliar," ucap Alexander.

Sebagai tersangka penerima suap, Dodi beserta Herman dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya