Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, hal itu bisa berujung pada hedonisme. Menurut dia, media sosial harus digunakan dengan tanggung jawab. Salah satu media sosial yang disinggung Burhanduddin ialah TikTok.
"Tolong hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dan kehidupan sehari-hari kita di media sosial. Saya juga ingatkan sekali lagi untuk teman-teman, hindari bermain TikTok yang ujungnya adalah hedonisme," ujar Burhanuddin dikutip dari kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa (12/10).
Menanggapi hal itu, Digital Business Consultant,Tuhu Nugraha menilai larangan tersebut menunjukan kekakuan kejaksaan mengikuti perkembangan teknologi informasi.
"Ini akan tertinggal dari perkembangan publik, karena susah juga melarang. Sekarang hal yang lebih baik dilakukan pengaturan rambu-rambunya dibanding melarang, dirangkul tapi dengan beberapa etika dan aturan," ujar Tuhu, Kamis (14/10).
Alih-alih melarang, ia menyarankan lebih baik memberikan aturan yang jelas. "Boleh membuat konten Tiktok dengan pesan apa dan tidak boleh di lokasi mana saja beserta etikanya," tandas Tuhu.
Ia menambahkan, Kejagung bisa membuat konten yang menarik terkait dengan capaian kinerjanya. "Jadi tergantung pesan apa yang ingin disampaikan ke publik. Sangat bisa itu, karena segala lapisan masyarakat justru adanya di Tiktok," ujarnya.
Tuhu lantas memberikan contoh yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menurutnya sangat bagus sebagai panduan. Menurutnya di TNI tak ada pelarangan, namun lebih tegas kepada aturannya. "Jadi tidak dilarang tapi lebih bagaimana itu bisa membantu membangun reputasi TNI. Mereka banyak bikin Tiktok anggotanya, tapi nggak pernah ada di markas TNI dan temanya hampir seragam yaitu tentang sosok TNI beserta keluarganya," ujarnya.
Menurutnya, perkembangan aplikasi Tiktok saat ini sangat pesat, karena orang lelah dengan Instagram yang harus terlihat sempurna, bahagia dan kaya. "Tiktok membuat orang bisa tampil apa adanya dan utamanya ada ‘kode etik tak tertulis’ untuk tidak saling membully," kata dia.
Selain itu, institusi Polri juga turut meramaikan konten di Tiktok untuk membangun imej polisi sebagai sahabat masyarakat. Namun dirinya mengingatkan terkait dengan mitigasi resikonya jika membuat di lingkungan kantor. "Iya anggota Polri juga boleh, mereka mau mengejar image polisi sebagai sahabat publik. Ini perlu edukasi tentang mitigasi risikonya," pungkasnya. (Ant/OL-8)
Rusaknya ekosistem hulu DAS Citarum secara signifikan meningkatkan bencana banjir di daerah-daerah di sekitar wilayah Bandung, terutama di Bandung Selatan.
Hingga Rabu, (21/5) para korban banjir Grobogan telah lima hari menginap di pengungsian. Mereka mengungsi di Gedung Olahraga (GOR) GOR Tanggirejo.
Menko PMK Pratikno menyampaikan pemerintah serius dalam melakukan penanganan banjir Jabodetabek secara terpadu lintas Kementerian dan Lembaga.
Sebagai respons terhadap bencana tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya memastikan layanan kesehatan tetap berjalan bagi para korban bencana banjir.
Cuaca ekstrim yang menyebabkan hujan deras hingga banjir tersebut mengakibatkan 768 gardu distribusi terdampak, sehingga terpaksa dipadamkan sementara demi keselamatan warga.
Dalam satu hari bencana banjir, longsor, pohon tumbang terjadi di 52 Desa di Kabupaten Bogor dan 14 titik di Kota Bogor.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved