ANGGOTA dewan yang sebelumnya berprofesi sebagai artis lebih baik menanggalkan dunia keartisannya dulu. Lebih baik fokus sebagai wakil rakyat dan harus menjalankan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang, anggota dewan sebagai wakil rakyat harus fokus menjalankan tugas-tugasnya di parlemen. "Itu risiko sebagai anggota DPR," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ia pun mengatakan tidak ada alasan bagi anggota dewan yang ingin tetap berkarya di profesi sebelumnya. Pasalnya, mereka sudah mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. "Jangan kepercayaan rakyat disia-siakan. Mereka sudah mendapatkan rumah, bantuan mobil, dapat uang reses," terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi. "Sanksinya peringatan teguran. Kalau sudah peringatan ketiga, diberhentikan atau di-PAW-kan," katanya.
Hal senada diungkapkan anggota DPR dari Fraksi NasDem Johnny G Plate. "Anggota DPR sebaiknya berhenti sebagai artis selama menjadi anggota parlemen dan pejabat publik. Pasti sulit membagi waktu yang cukup agar tetap efektif sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi sebagai anggota DPR," tuturnya.
Pada Pasal 12, ayat (2) dalam draf Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR menyebutkan anggota DPR dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota.
Proporsional
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan RUU Kode Etik yang mengatur bisa dikompromikan secara proporsional. "Yang penting posisi pertama anggota dewan ialah sebagai wakil rakyat," jelasnya.
Diakuinya, RUU Kode Etik tersebut belum final. Pihaknya masih meminta masukan dan pandangan dari beberapa fraksi untuk finalisasinya pada Kamis (5/2) nanti. Ia mengatakan aturan tersebut dibuat oleh MKD untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. "Drafnya nanti memperhatikan hal-hal yang bisa mengganggu marwah tersebut. Artinya perlu diberikan catatan, tidak ditutup seutuhnya, tapi tidak dibuka sebebasnya, mengingat posisi anggota dewan tersebut," tuturnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengungkapkan fraksi di DPR harus mendukung kode etik yang menegaskan batas tegas antara dunia politik keparlemenan dan dunia profesi keartisan.
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Yayuk Basuki, mengatakan, partainya memberikan kesempatan bagi anggota yang memiliki latar belakang profesi artis untuk memperjuangkan hak-haknya di DPR tanpa meninggalkan tanggung jawabnya di DPR.
"PAN memang paling banyak artisnya. Asal tidak pernah mangkir rapat dan tugas-tugas anggota dewan, saya rasa tidak masalah," kata Yayuk.(Yah/P-4)
Tidak Ada Alasan untuk Tetap Ngartis

Baca Juga
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Pulihkan Nilai Luhur Keindonesiaan
Bangsa Indonesia tidak bisa melupakan sejarah perjalanan bangsa. Ada beberapa peristiwa besar yang kemudian berakibat secara langsung...
Lin Che Wei Diduga Intervensi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag Sejak Januari 2022
Febrie mengatakan Lin Che Wei tidak berada di struktur formal Kemendag. Namun, dia punya peran kuat untuk mengatur kebijakan terkait izin...
Kongres Advokat Indonesia Gelar Rakernas Akhir Mei Mendatang
“Advokat KAI akan berkumpul untuk merumuskan mimpi besar para advokat melalui Rakernas KAI Tahun 2022,” kata...