Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WACANA TNI dan Polri mengisi posisi pejabat sementara kepala daerah memunculkan kekhawatiran publik terhadap trauma dwifungsi ABRI. Pasalnya, ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, ide ini berpotensi mengajak militer untuk masuk berpolitik.
"Ada trauma dulu terjadi praktik dwifungsi ABRI ya, begitu TNI kemudian ikut berpolitik kemudian justru menjadi faktor yang mendominasi katakan lah begitu ya. Karena secara politik kan rezim satu rezim yang kemudian punya kekuasaan bukan hanya kekuasaan politik, tapi juga kekuasaan senjata itu kan dikhawatirkan sangat dikhawatirkan,” kata Doli dalam diskusi daring ILUNI UI, hari ini.
Ia menambahkan, kekhawatiran semakin besar ketika masyarakat menyaksikan anggota Polri menjadi Pjs berperan lebih besar dibandingkan masa rezim sebelumnya.
“Yang dikhawatirkan masyarakat ketika seseorang diberi kekuasaan politik, tambah lagi kekuasaan ekonomi tambah lagi, kekuasaan bersenjata kira-kira itu yang khawatir kan. Jadi sehingga nanti sangat berpotensi menjadi abuse of power,” jelasnya.
Baca juga: Surya Paloh Serius Galang Koalisi Untuk Wujudkan Konvensi Capres 2024
Walaupun secara peraturan tidak ada larangan, tambah Doli, aspirasi ini harus segera disampaikan agar tidak menimbulkan masalah baru. “Karena publik harus menyampaikan persoalan ini ke pemerintah. Jangan sampai ketika diimplementasikan malah jadi alat politik,” ujarnya.
Namun demikian, dirinya mengakui adanya kesulitan untuk 272 pejabat kepala daerah. “Apalagi Kemendagri tidak mempunyai sumber daya yang mencukupi untuk mengisi jabatan kepala daerah,” jelasnya.
Sementara Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebutkan, wacana menjadikan anggota TNI-Polri sebagai pejabat sementara kepala daerah tidak relevan dengan semangat demokratisasi di Indonesia. “Ide ini bisa mengganggu reformasi di institusi militer yang menyatakan aparat militer tidak terlibat dalam politik. Jadi jangan coba undang militer dan polisi untuk kembali berpolitik dengan menduduki penjabat kepala daerah,” katanya.
Karena itu, Titi meminta adanya kekonsistenan dengan undang-undang TNI Polri bahwa mereka hanya bisa mengisi Jpt kalau diminta oleh kementerian dan lembaga. “Jangan sampai dimintanya untuk jadi staf khusus misal, atau kemudian sekretaris militer tapi dikaryakan menjadi penjabat kepala daerah,” ujarnya.
Ketua Policy Center ILUNI UI, M Jibriel Avessina mengatakan tidak ada negara demokratis yang menjadikan unsur-unsur militer sebagai kepala daerah. “Sepertinya ga ada kalau negara-negara demokratis dan itu menjadi titik prinsipil penting bagi kita, jangan sampai ini terjadi. Apalagi momen 2022-2023 ini skalanya cukup masif,” jelasnya. (OL-4)
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif TNI dalam mendukung agenda nasional, khususnya Asta Cita ke-2 Presiden RI, yaitu mewujudkan swasembada pangan guna kemandirian bangsa.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
KOMANDO Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) menjadi satuan pertama di Indonesia yang mengembangkan dan menguasai kemampuan terjun bebas menggunakan wingsuit.
Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved