Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR: Pengisian Pjs Kepala Daerah oleh TNI/Polri Rentan 'Abuse of Power'

Emir Chairullah
12/10/2021 17:55
DPR: Pengisian Pjs Kepala Daerah oleh TNI/Polri Rentan 'Abuse of Power'
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia(MI/SUSANTO )

WACANA TNI dan Polri mengisi posisi pejabat sementara kepala daerah memunculkan kekhawatiran publik terhadap trauma dwifungsi ABRI. Pasalnya, ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, ide ini berpotensi mengajak militer untuk masuk berpolitik.

"Ada trauma dulu terjadi praktik dwifungsi ABRI ya, begitu TNI kemudian ikut berpolitik kemudian justru menjadi faktor yang mendominasi katakan lah begitu ya. Karena secara politik kan rezim satu rezim yang kemudian punya kekuasaan bukan hanya kekuasaan politik, tapi juga kekuasaan senjata itu kan dikhawatirkan sangat dikhawatirkan,” kata Doli dalam diskusi daring ILUNI UI, hari ini.

Ia menambahkan, kekhawatiran semakin besar ketika masyarakat menyaksikan anggota Polri menjadi Pjs berperan lebih besar dibandingkan masa rezim sebelumnya.

“Yang dikhawatirkan masyarakat ketika seseorang diberi kekuasaan politik, tambah lagi kekuasaan ekonomi tambah lagi, kekuasaan bersenjata kira-kira itu yang khawatir kan. Jadi sehingga nanti sangat berpotensi menjadi abuse of power,” jelasnya.

Baca juga: Surya Paloh Serius Galang Koalisi Untuk Wujudkan Konvensi Capres 2024

Walaupun secara peraturan tidak ada larangan, tambah Doli, aspirasi ini harus segera disampaikan agar tidak menimbulkan masalah baru. “Karena publik harus menyampaikan persoalan ini ke pemerintah. Jangan sampai ketika diimplementasikan malah jadi alat politik,” ujarnya.

Namun demikian, dirinya mengakui adanya kesulitan untuk 272 pejabat kepala daerah. “Apalagi Kemendagri tidak mempunyai sumber daya yang mencukupi untuk mengisi jabatan kepala daerah,” jelasnya.

Sementara Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebutkan, wacana menjadikan anggota TNI-Polri sebagai pejabat sementara kepala daerah tidak relevan dengan semangat demokratisasi di Indonesia. “Ide ini bisa mengganggu reformasi di institusi militer yang menyatakan aparat militer tidak terlibat dalam politik. Jadi jangan coba undang militer dan polisi untuk kembali berpolitik dengan menduduki penjabat kepala daerah,” katanya.

Karena itu, Titi meminta adanya kekonsistenan dengan undang-undang TNI Polri bahwa mereka hanya bisa mengisi Jpt kalau diminta oleh kementerian dan lembaga. “Jangan sampai dimintanya untuk jadi staf khusus misal, atau kemudian sekretaris militer tapi dikaryakan menjadi penjabat kepala daerah,” ujarnya.

Ketua Policy Center ILUNI UI, M Jibriel Avessina mengatakan tidak ada negara demokratis yang menjadikan unsur-unsur militer sebagai kepala daerah. “Sepertinya ga ada kalau negara-negara demokratis dan itu menjadi titik prinsipil penting bagi kita, jangan sampai ini terjadi. Apalagi momen 2022-2023 ini skalanya cukup masif,” jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya