Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ketua MPR Bertekad Rampungkan Amendemen UUD 1945 Sebelum Lengser

Putra Ananda
11/10/2021 17:56
Ketua MPR Bertekad Rampungkan Amendemen UUD 1945 Sebelum Lengser
Ketua MPR Bambang Soesatyo(MI/SENO )

KETUA MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoset) berharap rencana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat rampung sebelum periode kepemimpinan MPR/DPR 2019-2024 berkahir.

Dirinya menegaskan bahwa saat ini badan kajian MPR terus bekerja melaksanakan tugasnya mengkaji kebutuhan amendemen pengaturan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam konstitusi.

"Targetnya paling lambat akhir tahun depan sudah berjalan," tutur Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/10).

Dijelaskan oleh Bamsoet badan kajian MPR yang dipimpin oleh politisi PDIP Djarot Saiful Hidayat telah mengundang bayak pihak mulai dari akademisi, praktisi, hingga seluruh pemuka agama untuk membahas perlu tidaknya penerapan PPHN dalam UUD. Bamsoet menuturkan MPR telah memiliki jadwal kerja yang telah terukur dalam melakukan rencanan amendemen terbatas.

Baca juga: Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Tergugat AD/ART di MA

"Sehingga harapan saya di akhir jabatan kita semua nanti, hasilnya bukan lagi rekomendasi kepada periode yang akan datang lagi," ungkapnya.

Selain bekerja melalui badan kajian, Bamsoet juga menjelaskan bahwa para pimpinan MPR terus melakukan kunjungan-kunjungan agenda silaturahmi politik kebangsaan. Dalam safari politik tersebut, MPR menyerap apsirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para tokoh dan pimpinan-pimpinan partai politik (parpol).

"Kita sudah menyerap apa yang beliau sampaikan. Memang variatif," ungkapnya.

Setelah badan kajian MPR selesai melakukan tugasnya, Bamsoet menjelaskan bahwa ke-9 pimpinan MPR juga akan melakukan lagi kunjungan kepada tokoh-tokoh dan para ketua umum parpol untuk menyampaikan hasil kajian yang telah dilakukan. Bamsoet optimis, rencana amendemen terbatas UUD dapat diterima oleh para ketua umum parpol.

Untuk menghindari bola liar dalam proses amendemen terbatas, Bamsoet menjelaskan bahwa amendemen hanya dilakukan berdasarkan hasil kajian yang disampaikan oleh Badan Kajian MPR. Bamoset meyakini proses amendemen tidak akan ditumpangi dengan agenda lain selain penyusunan PPHN.

"Tidak ada upaya-upaya penumpang gelap yang akan memanfataakan ini yang sifatnya poltiik praktis," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya