Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
"Dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR (Anja Runtuwene) dan kawan-kawan dan tersangka PT AP (korporasi PT Adonara Propertindo). Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10).
Pelimpahan itu dilakukan tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum pada Kamis (7/10). Empat tersangka yang selesai penyidikannya itu yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Tim jaksa penuntut umum KPK dalam 14 hari akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun penahanan mereka masih diperpanjang tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga dengan 26 Oktober 2021.
"Tim jaksa penuntut umum diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Ali Fikri.
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Dalami Penyertaan Modal dari Pemprov DKI
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Penyidikan Yoory sudah lebih dulu rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 23 September lalu.
Dalam kasus itu, KPK menduga proses pembelian tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga menyalahi aturan. Akibatnya, pengadaan tanah oleh perusahaan plat merah DKI itu ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum.
Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut. Kemudian, diduga tidak dilakukan kajian appraisal (penilaian). KPK juga menduga ada kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi dilakukan.(OL-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KOALISI Masyarakat Sipil meminta majelis hakim sidang Tragedi Kanjuruhan untuk bersikap adil.
Kuasa hukum Rizieq Shihab menekankan jika ada pihak yang tersinggung terkait nota pembelaan, maka itu bukan tanggung jawab kliennya.
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Jerinx mengatakan orang tuanya sudah sangat tua saat ini. Dia mau menghadirkan cucu bersama sang istri sebelum terlambat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved