Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
"Dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR (Anja Runtuwene) dan kawan-kawan dan tersangka PT AP (korporasi PT Adonara Propertindo). Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10).
Pelimpahan itu dilakukan tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum pada Kamis (7/10). Empat tersangka yang selesai penyidikannya itu yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Tim jaksa penuntut umum KPK dalam 14 hari akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun penahanan mereka masih diperpanjang tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga dengan 26 Oktober 2021.
"Tim jaksa penuntut umum diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Ali Fikri.
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Dalami Penyertaan Modal dari Pemprov DKI
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Penyidikan Yoory sudah lebih dulu rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 23 September lalu.
Dalam kasus itu, KPK menduga proses pembelian tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga menyalahi aturan. Akibatnya, pengadaan tanah oleh perusahaan plat merah DKI itu ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum.
Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut. Kemudian, diduga tidak dilakukan kajian appraisal (penilaian). KPK juga menduga ada kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi dilakukan.(OL-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved