Polri Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyerangan Suku Yali di Yahukimo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/10/2021 16:07
Polri Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyerangan Suku Yali di Yahukimo
Ilustrasi(Antara)

POLRI telah menetapkan 22 tersangka terkait kasus penyerangan Suku Yali oleh Suku Kimyal di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, pada Minggu (3/10).

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan pihaknya telah menetapkan 22 tersangka dalam tragedi yang memakan 6 korban meninggal dunia itu.

"Yang jelas mereka ikut serta dalam aksi penyerangan di gereja GIDI pada 3 Oktober. Mereka terlibat dalam aksi kekerasan," ucap Rusdi, Rabu (6/10).

Rusdi menuturkan pihaknya masih mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka penyerangan suku Yali.

Kemudian, lanjut Rusdi, pihaknya masih mendalami penyebab kerusuhan antar-suku. Terakhir, informasi penyebab penyerangan suku Kimyal terhadap suku Yali dikarenakan ulah KKB.

Baca juga : Dengan Situasi di Laut China Selatan, Indonesia Butuh Tambah Kapal Selam

"Itu semua masih didalami. Memang awalnya kepolisian mengindikasikan bahwa penyebab kerusuhan akibat kematian Abock Busup yang meninggal dunia di Jakarta. Masih didalami latar belakang kasus tersebut dan sampai sekarang sudah 22 orang ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Yahukimo mengamankan 52 terduga pelaku terkait penyerangan terhadap masyarakat suku Yali di Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (3/10).

Adapun penyerangan terjadi pada pukul 12.45 WIT, bertempat di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, oleh kelompok masyarakat dari suku Kimyal.

Hingga kini, masyarakat masih mengamankan diri di Mako Polres Yahukimo.

Personil gabungan TNI dan Polri saat masih masih terus melakukan patroli dan penjagaaan di titik - titik berkumpulnya masa untuk mencegah terjadi hal- hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Yahukimo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya