Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang RJ Lino, 2 Perusahaan Penggarap QCC di Pelindo II Tak Penuhi Syarat

tri subarkah
06/10/2021 14:45
Sidang RJ Lino, 2 Perusahaan Penggarap QCC di Pelindo II Tak Penuhi Syarat
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEPUTUSAN PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II saat dipimpin Richard Joost Lino dalam dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) twin lift mengakibatkan penurunan spesifikasi. Senior Manager Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro menyebut spesifikasi QCC dalam pengadaan tersebut masih mengacu pada tipe single lift yang sebelumnya dibatalkan.

Haryadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Lino mengatakan penurunan spesifikasi itu antara lain terjadi pada mesin, rem, main lift, gear box, dan tali baja. Pada 2010, Pelindo menunjuk langsung perusahaan Tiongkok Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd.

"Pada kenyataannya kita masih memakai vendor list yang sama dengan single lift, pada saat itu saya anggap menurunkan (spesifikasi). Yang berubah brand-nya dari Caterpillar ke Cummins untuk engine," ungkapnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10).

Menurut Haryadi, meski spesifikasi QCC twin lift diturunkan, Pelindo II tetap melanjutkan pengadaan tersebut. Ia mengaku melaporkan hal tersebut ke Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Norlan. Dalam hal ini, Ferialdy mendapat persetujuan dari Lino melalui nota dinas tertanggal 25 Maret 2010.

Baca juga: KPK Janji tak Lindungi Dugaan ‘Orang Dalam’ Aziz Syamsuddin

"Dari Diroptek dilaporkan ke Dirut, baru ada disposisi seperti itu," jelas Haryadi.

Sebelum melakukan pengadaan QCC twin lift, Pelindo II sebenarnya menunjuk HDHM, ZPMC, serta Doosan terkait pengadaan QCC single lift. Dalam perjalannya, Doosan mengundurkan diri. Haryadi mengatakan HDHM dan ZPMC sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam pengadaan QCC single lift. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh staf saya, di mana hasilnya baik sebelum maupun sesudah klarifikasi, kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi teknis," kata jaksa Wawan Yunarwanto yang dibenarkan oleh Haryadi.

Perkara pengadaan QCC twin lift itu terjadi dalam kurun waktu 2009 sampai 2011. Jaksa KPK mendakwa Lino telah merugikan keuangan negara sampai US$1,997 juta dari proses pengadaan maupun pemeliharaan tiga unit QCC twin lift di tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Pontianak.

Dalam perkara ini, Lino didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya