Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Periksa Istri Bupati Hulu Sungai Utara

Dhika Kusuma Winata
30/9/2021 14:25
KPK Periksa Istri Bupati Hulu Sungai Utara
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap dalam konperensi pers operasi tangkap tangan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (16/9).(MI/SSUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tim penyidik memanggil istri Bupati Hulu Sungai Utara Anisah Rasyidah yang juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Pemkab Hulu Sungai Utara.

"Pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan untuk tersangka MRH (Marhaini) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/9).

KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari. KPK sebelumnya juga sudah memanggil Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai saksi.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September lalu. KPK kemudian menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta. KPK menduga Maliki selaku pelaksana tugas kepala dinas menerima uang tersebut dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp1,9 miliar dan Rp1,5 miliar. Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang lelang. KPK menduga ada kesepakatan duit commitment fee sebesar 15% dari nilai proyek.

KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang ada sejumlah perusahaan yang mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.

Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Adapun Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya