Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono. Anak buah eks Mensos Juliari Batubara itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana tujuh tahun dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek.
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/9).
Dalam perkara itu, Adi Wahyono dihukum tujuh tahun penjara plus denda Rp350 juta. Dia terbukti bersalah menjadi perantara suap untuk Jukiari sekitar Rp32 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos covid-19. Adi dalam perkara itu juga mendapat status justice collaborator.
Baca juga : KPK Terus Kumpulkan Bukti Kasus Probolinggo
Adapun Juliari Batubara lebih dulu dieksekusi Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. Berdasarkan putusan pengadilan, Juliari juga dijatuhi denda Rp500 juta dan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp14,5 miliar. Juliari dinyatakan bersalah menerima suap Rp32 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos covid-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT pada Desember 2020 lalu. Selain Juliari, ada empat orang lain yang dijerat KPK yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah terlebih dulu rampung perkaranya. Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara. Harry dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung sedangkan Ardian dijebloskan ke Lapas Cibinong Bogor.
Anak buah Juliari lainnya, Matheus Joko Santoso juga sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana sembilan tahun. (OL-2)
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved