Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Meski Ada di TKP, Mantan Petinggi FPI tidak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Hilda Julaika
29/9/2021 11:52
Meski Ada di TKP, Mantan Petinggi FPI tidak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Muhammad Kece(Youtube)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menetapkan mantan petinggi FPI Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, bulan lalu.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Kesimpulan tersebut diambil dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (28/9) lalu.

"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB (Irjen Napoleon Bonaparte). Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M. Kece

Lebih lanjut dijelaskan, penyidik juga sudah menetapkan total lima tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Irjen Napoleon yang diduga sebagai pelaku dalam penganiayaan itu.

Selain sosok perwira tinggi (Pati) Polri itu, empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.

Mereka terdiri dari tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Adapun petugas tahanan yang diangap lalai tidak dijerat sebagai tersangka. Hal itu lantaran proses terkait kelalaian penjaga tahanan tersebut akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Penyidik telah menetapkan lima tersangka. (Status hukum Petugas Rutan) Itu ditangani Propam," tambahnya.

Kemudian, Divisi Propam masih akan melakukan penyidikan terkait insiden penganiayaan itu. Polisi menduga petugas lalai hingga menyebabkan pemukulan dapat terjadi diantara para tahanan.

Irjen Napoleon Bonaparte pun turut diperiksa oleh penyidik Propam pada Rabu (29/9) hari ini. Keterangan dia diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap tujuh anggota Polri.

Beberapa anggota Polri yang telah diperiksa di antaranya adalah penjaga tahanan hingga kepala rutan Bareskrim.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece," ujarnya.

Seperti diketahui, Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dilihat berdasarkan bukti rekaman CCTV. Aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kece sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya