Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menetapkan mantan petinggi FPI Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, bulan lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Kesimpulan tersebut diambil dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (28/9) lalu.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB (Irjen Napoleon Bonaparte). Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M. Kece
Lebih lanjut dijelaskan, penyidik juga sudah menetapkan total lima tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Irjen Napoleon yang diduga sebagai pelaku dalam penganiayaan itu.
Selain sosok perwira tinggi (Pati) Polri itu, empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka terdiri dari tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Adapun petugas tahanan yang diangap lalai tidak dijerat sebagai tersangka. Hal itu lantaran proses terkait kelalaian penjaga tahanan tersebut akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Penyidik telah menetapkan lima tersangka. (Status hukum Petugas Rutan) Itu ditangani Propam," tambahnya.
Kemudian, Divisi Propam masih akan melakukan penyidikan terkait insiden penganiayaan itu. Polisi menduga petugas lalai hingga menyebabkan pemukulan dapat terjadi diantara para tahanan.
Irjen Napoleon Bonaparte pun turut diperiksa oleh penyidik Propam pada Rabu (29/9) hari ini. Keterangan dia diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap tujuh anggota Polri.
Beberapa anggota Polri yang telah diperiksa di antaranya adalah penjaga tahanan hingga kepala rutan Bareskrim.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece," ujarnya.
Seperti diketahui, Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dilihat berdasarkan bukti rekaman CCTV. Aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kece sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut. (OL-1)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved