Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BIDANG Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp226 triliun selama 2020. Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis (Rakrenis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan 2021.
"Kiprah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2020 sangat membanggakan. Kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 triliun, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 triliun berhasil diraih setelah melalui proses panjang," urainya, Selasa (28/9).
Burhanuddin juga menyoroti peran aktif jaksa pengacara negara (JPN) dalam memberikan pendampingan maupun pertimbangn hukum terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Terlebih pendampingan realisasi anggaran terkait penanggulangan covid-19. Tema rakernis tahun ini, yaitu Peningkatan Profesional JPN dalam Melaksankan Tugas dan Fungsi Bidang Datun terkait Penyelamatan Keuangan Negara dinilai sangat relatif dengan situasi sekarang.
Baca juga : Tak Bayar Uang Pengganti Rp16 Triliun, Jaksa Telisik Aset Heru-Bentjok
"Di mana penegakan hukum harus mendukung pertumbuhan ekonomi. Khususnya sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil oleh pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung meminta insan Datun Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum dalam Program Ekonomi Nasional (PEN). Bidang Datun diharapkan mempu mengurangi potensi kerugian negara akibat kehilangan barang milik negara atau kehilangan penguasaan atas aset negara. Potensi ini bisa terjadi karena salah satu faktor penyebabnya adalah pengawasan dalam pengelolaan aset yang lemah, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
"Sehingga negara maupun daerah kesulitan untuk kembali menguasai aset tersebut. Dengan demikian dapat dipasikan kerugian negara atau daerah yang timbul, ataupun potensi pendapatan negara atau daerah yang hilang dikarenakan penguasaan aset oleh pihak lain secara ilegal," tandas Burhanuddin. (OL-2)
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Selama setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara Rp1,7 triliun dari para terpidana kasus korupsi.
UANG negara semestinya bekerja bukan tidur. Namun, saban tahun sebagian dana mengendap rapi di buku kas. Di tingkat pemerintah pusat simpanan itu disebut Saldo Anggaran Lebih (SAL)
RUU Perampasan Aset menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
Harli menegaskan kasus ini bukan suap atau gratifikasi. Sebab, kerugian negara diduga terjadi atas pemberian fasilitas kredit ini.
Uang negara itu berhasil dilakukan berkat rangkaian kasus korupsi yang telah diungkap oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved