Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin langsung percaya dengan dalih Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang mangkir untuk diperiksa dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terjun langsung ke rumah Azis di Jakarta Selatan untuk memastikan alasan tersebut.
"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Berdasarkan tes swab antigen yang dilakukan, Azis dinyatakan non-reaktif covid-19. Oleh sebab itu, Firli menyebut bahwa penyidik bisa memboyong Azis ke Gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (24/9) malam. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, KPK juga langsung menahan Azis di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sampai 13 Oktober 2021. Firli memastikan penahanan tersebut telah memenuhi dua hal yang disyaratkan dalam KUHAP, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.
"Syarat subjektif, yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan pidana," papar Firli.
"Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Jadi dalam hal ini KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," tambahnnya.
KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved