Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin langsung percaya dengan dalih Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang mangkir untuk diperiksa dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terjun langsung ke rumah Azis di Jakarta Selatan untuk memastikan alasan tersebut.
"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Berdasarkan tes swab antigen yang dilakukan, Azis dinyatakan non-reaktif covid-19. Oleh sebab itu, Firli menyebut bahwa penyidik bisa memboyong Azis ke Gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (24/9) malam. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, KPK juga langsung menahan Azis di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sampai 13 Oktober 2021. Firli memastikan penahanan tersebut telah memenuhi dua hal yang disyaratkan dalam KUHAP, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.
"Syarat subjektif, yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan pidana," papar Firli.
"Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Jadi dalam hal ini KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," tambahnnya.
KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved