Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEUSAI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menahan politisi Partai Golkar itu di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Penahanan itu dilakukan terhitung sejak Jumat (24/9) sampai 13 Oktober. Hal ini dilakukan KPK setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lainnya.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.
Firli menyebut pihaknya meyakini Azis telah memberikan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Mulanya, Azis menghubungi Robin untuk meminta tolong mengurus perkara yang melibatkannya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam hal ini, Robin menghubungi pengacara beranama Maskur Husain guna mengawal dan mengurus perkara tersebut. Adapun Maskur menyampaikan agar Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp4 miliar. Dari komitmen awal tersebut, Firli mengataka bahwa uang yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur baru sudah terelaisasi Rp3,1 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved