Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEUSAI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menahan politisi Partai Golkar itu di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Penahanan itu dilakukan terhitung sejak Jumat (24/9) sampai 13 Oktober. Hal ini dilakukan KPK setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lainnya.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.
Firli menyebut pihaknya meyakini Azis telah memberikan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Mulanya, Azis menghubungi Robin untuk meminta tolong mengurus perkara yang melibatkannya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam hal ini, Robin menghubungi pengacara beranama Maskur Husain guna mengawal dan mengurus perkara tersebut. Adapun Maskur menyampaikan agar Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp4 miliar. Dari komitmen awal tersebut, Firli mengataka bahwa uang yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur baru sudah terelaisasi Rp3,1 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved