Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjemput paksa Azis Syamsuddin sudah tepat.
Wakil Ketua DPR RI tersebut sebelumnya meminta agar KPK mengundur jadwal pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
"Pemangilan paksa AZ (Azis) sudah tepat karena yang bersangkutan mangkir. Sedangkan informasi yang didapat para jurnalis dari sumber KPK menyebut da sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Jumat (24/9).
Menurutnya penjelasan status hukum terhadap Azis yang dilakukan oleh KPK perlu diambil untuk menghindari kemungkinan terburuk. Misalnya, lanjut Zaenur, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi para saksi.
Baca juga : KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin
Keterlibatan Azis dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah terungkap dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin diseret ke meja hijau atas kasus suap menangani lima kasus.
Dari lima kasus itu, Azis terlibat dalam tiga di antaranya, yakni mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penanganan perkara di Lampung Tengah, dan berkomunikasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenai pengembalian aset yang disita KPK.
"Saya percaya KPK punya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan AZ, karena sudah menyebutnya dalam dakwaan SRP (Robin). Diduga ada aliran dana dari AZ kepada SRP terkait pengurusan perkara di KPK," pungkas Zaenur. (OL-7)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved