Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjemput paksa Azis Syamsuddin sudah tepat.
Wakil Ketua DPR RI tersebut sebelumnya meminta agar KPK mengundur jadwal pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
"Pemangilan paksa AZ (Azis) sudah tepat karena yang bersangkutan mangkir. Sedangkan informasi yang didapat para jurnalis dari sumber KPK menyebut da sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Jumat (24/9).
Menurutnya penjelasan status hukum terhadap Azis yang dilakukan oleh KPK perlu diambil untuk menghindari kemungkinan terburuk. Misalnya, lanjut Zaenur, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi para saksi.
Baca juga : KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin
Keterlibatan Azis dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah terungkap dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin diseret ke meja hijau atas kasus suap menangani lima kasus.
Dari lima kasus itu, Azis terlibat dalam tiga di antaranya, yakni mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penanganan perkara di Lampung Tengah, dan berkomunikasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenai pengembalian aset yang disita KPK.
"Saya percaya KPK punya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan AZ, karena sudah menyebutnya dalam dakwaan SRP (Robin). Diduga ada aliran dana dari AZ kepada SRP terkait pengurusan perkara di KPK," pungkas Zaenur. (OL-7)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved