Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjemput paksa Azis Syamsuddin sudah tepat.
Wakil Ketua DPR RI tersebut sebelumnya meminta agar KPK mengundur jadwal pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
"Pemangilan paksa AZ (Azis) sudah tepat karena yang bersangkutan mangkir. Sedangkan informasi yang didapat para jurnalis dari sumber KPK menyebut da sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Jumat (24/9).
Menurutnya penjelasan status hukum terhadap Azis yang dilakukan oleh KPK perlu diambil untuk menghindari kemungkinan terburuk. Misalnya, lanjut Zaenur, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi para saksi.
Baca juga : KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin
Keterlibatan Azis dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah terungkap dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin diseret ke meja hijau atas kasus suap menangani lima kasus.
Dari lima kasus itu, Azis terlibat dalam tiga di antaranya, yakni mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penanganan perkara di Lampung Tengah, dan berkomunikasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenai pengembalian aset yang disita KPK.
"Saya percaya KPK punya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan AZ, karena sudah menyebutnya dalam dakwaan SRP (Robin). Diduga ada aliran dana dari AZ kepada SRP terkait pengurusan perkara di KPK," pungkas Zaenur. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved