Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kepatuhan LHKPN Kejaksaan Masih 78%

Tri Subarkah
24/9/2021 17:05
Kepatuhan LHKPN Kejaksaan Masih 78%
Ilustrasi(Antara)

KEPATUHAN laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia masih berada di angka 78,72% per Jumat (24/9). Hal ini diketahui dari data yang diunggah melalui laman elhkpn. Situs tersebut dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 11.715 wajib lapor di Kejaksaan, 1.126 di antaranya belum melaporkan LHKPN. Sedangkan 1.367 laporan dinyatakan masih belum lengkap. Elhkpn mencatat prsentase pelaporan instansi Kejaksaan mencapai 90,39%.

Media Indonesia sudah mengontak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait aturan atau sanksi bagi jaksa yang belum melaporkan LHKPN-nya. Namun sampai berita ini ditulis, Leonard belum memberikan konfirmasi.

Adapun kepatuhan LHKPN di instansi Polri berada pada angka 79,51%. Sebanyak 689 dari 16.074 orang belum melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, 2.600 laporan masih dinyatakan belum lengkap. Di sisi lain, tingkat pelaporan dan kepatuhan LHKPN di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencapai 100%.

Baca juga : Polisi akan Lakukan Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Napoleon ke Kece

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengimbau para penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN. "Demikian juga bagi yang belum melengkapi atau memperbaiki LHKPN-nya sesuai hasil verifikasi, agar segera menyampaikan kepada KPK," katanya, Kamis (24/9).

Menurut Ipi, LHKPN adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Sebab, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari penyelenggara negara. Oleh sebab itu, lanjutnya, KPK meminta para penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, jujur, benar, dan lengkap.

"KPK juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs elhkpn.kpk.go.id," tandas Ipi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya