Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Soal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Penetapan Resmi KPK

Putra Ananda
24/9/2021 14:58
Soal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Penetapan Resmi KPK
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Setelah ada pernyataan resmi dari KPK, Sufmi menjelaskan DPR akan segera mengambil langkah lanjutan soal status Azis di parlemen.

"Setau saya berita-berita di media menyebut Azis Syamsuddin sebagai tersangka, namun di KPK kan belum ada statement resmi. Kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Sufmi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Sufmi mendorong agar setiap pihak mengedapankan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus Azis Syamsuddin. Oleh karena itu Sufmi meminta agar setiap pihak tidak berspekluasi terhadap status Azis di komisi anti rasuah tersebut.

Baca juga : Azis Syamsuddin Minta KPK Tunda Pemeriksaan

"Jangan berandai-andai. Kalau memang belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan. Soal apakah menganggu atau tidak mari kita menganut asas praduga tak bersalah, sebelum inkrah kita minta jangan beranda-andai," tegas Sufmi.

Sufmi menjelaskan bahwa dirinya terkahir kali berkomunikasi dengan Azis saat persiapan pelaksanaan rapat paripurna. Saat itu Azis mengatakan mengikuti rapat secara virtual.

"Saya komunikasi beberapa hari yang lalu, pada saat parpipurna beliau nyatakan akan ikut secara virtul saja," tuturnya.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini. Penetapan itu dilakukan setelah rapat gelar ekspose perkara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya