Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Setelah ada pernyataan resmi dari KPK, Sufmi menjelaskan DPR akan segera mengambil langkah lanjutan soal status Azis di parlemen.
"Setau saya berita-berita di media menyebut Azis Syamsuddin sebagai tersangka, namun di KPK kan belum ada statement resmi. Kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Sufmi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).
Sufmi mendorong agar setiap pihak mengedapankan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus Azis Syamsuddin. Oleh karena itu Sufmi meminta agar setiap pihak tidak berspekluasi terhadap status Azis di komisi anti rasuah tersebut.
Baca juga : Azis Syamsuddin Minta KPK Tunda Pemeriksaan
"Jangan berandai-andai. Kalau memang belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan. Soal apakah menganggu atau tidak mari kita menganut asas praduga tak bersalah, sebelum inkrah kita minta jangan beranda-andai," tegas Sufmi.
Sufmi menjelaskan bahwa dirinya terkahir kali berkomunikasi dengan Azis saat persiapan pelaksanaan rapat paripurna. Saat itu Azis mengatakan mengikuti rapat secara virtual.
"Saya komunikasi beberapa hari yang lalu, pada saat parpipurna beliau nyatakan akan ikut secara virtul saja," tuturnya.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini. Penetapan itu dilakukan setelah rapat gelar ekspose perkara. (OL-2)
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved